logo Kompas.id
MetropolitanIzin Lingkungan Skala Amdal...
Iklan

Izin Lingkungan Skala Amdal Pulau G Diproses

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Meski pemerintah belum membuka secara transparan kajian komprehensif reklamasi Teluk Jakarta, perizinan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal Pulau G tetap berlanjut. Saat ini, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau BPTSP masih membuka ruang untuk menampung pendapat, tanggapan, dan saran terkait permohonan dan penerbitan izin amdal Pulau G.Pengumuman permohonan penerbitan izin lingkungan skala amdal itu diproses BPTSP DKI sejak 18 April lalu. Semua bisa disampaikan di kantor BPTSP di Balai Kota atau lewat e-mail bidangteknis.bptsp@gmail.com dan pengaduanptspdki@gmail.com. Namun, menurut Kepala BPTSP DKI Edi Junaedi, hingga Kamis (27/4), belum ada masukan resmi masuk ke BPTSP atau e-mail. Tanggapan masuk melalui akun Facebook atau Twitter resmi DKI. "Kami hanya membuka masukan, saran, dan pendapat hingga 4 Mei. Setelah itu, dokumen akan kami kirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI," ujar Edi, Kamis. Edi menuturkan, jika tidak ada masukan sama sekali dari masyarakat, setelah 4 Mei dokumen perizinan akan kembali masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diproses izin amdalnya. Dokumen akan diuji oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) di sidang amdal. Izin lingkungan itu nantinya juga akan diterbitkan oleh DLH DKI. "Kalau warga tidak menyampaikan pendapat dan saran dalam tahapan ini, nantinya mereka bisa memberikan masukan di sidang amdal. Pihak-pihak terkait, seperti nelayan, dan perusahaan yang ada di sekitar pulau reklamasi akan diundang," kata Edi.Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, izin lingkungan skala amdal terus diproses. Ia juga memastikan sanksi pelanggaran berat yang dilakukan Pulau G pada era mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli akan dipenuhi pengembang. Selama perizinan diproses, sanksi akan dikerjakan berbarengan.Pada era Rizal Ramli, perizinan Pulau G dibatalkan karena pengembang dinilai melakukan pelanggaran berat. Namun, belakangan pemerintah berbalik sikap dan melanjutkan reklamasi yang akan diintegrasikan dengan konsep pembangunan nasional kawasan pesisir Ibu Kota. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menegaskan, pengembang pulau itu, yakni PT Muara Wisesa Samudra (MWS), diharuskan menjalankan sanksi administratif perbaikan dokumen lingkungan dan fisik reklamasi. Dalam Surat Keputusan Menteri LHK No 355/2015, PT MWS disebut melanggar, antara lain tak menunjukkan perincian jumlah dan sumber material urukan dan tak berkoordinasi dengan PT PLN, Pertamina Hulu Energi, dan PT Nusantara Regas terkait aktivitas reklamasi. Poin penting yang harus dilakukan pengembang adalah pembahasan teknis terkait alur pelayaran dan kabel ataupun pipa gas PLTU/PLTGU Muara Karang (Kompas, 14 September 2016)."Dalam pembahasan dokumen izin lingkungan skala amdal, kami didampingi dan dipandu KLHK. Kami identifikasi dampak dan bagaimana mitigasinya. Ini update dari dokumen amdal yang lama," ujarnya. Andono mengatakan, setelah diproses di BPTSP, amdal akan diproses di DLH dan dievaluasi KLHK. Pihaknya meneliti dan menilai dokumen itu. Tidak transparanKoalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) hingga kini masih berjuang meminta dokumen kajian komprehensif reklamasi Teluk Jakarta, terutama bidang sosial dan ekonomi. Sidang sengketa informasi antara KSTJ dan Kemenko Kemaritiman sudah digelar enam kali. Namun, pihak termohon kembali tak hadir dalam sidang keenam di Komisi Informasi Pusat, kemarin.Peneliti Pusat Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Rayhan Dudayev, mengatakan, aneh apabila dokumen izin lingkungan Pulau G sudah diproses di Pemprov DKI. Padahal, sejumlah sanksi administratif yang dulu dijatuhkan Kemenko Kemaritiman belum jelas apakah sudah dipenuhi atau belum. Pemerintah pun belum mampu menunjukkan kajian komprehensif saat memutuskan proyek reklamasi dilanjutkan. Ia berharap, sebelum dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi meluas serta merugikan warga DKI, pemerintah sebaiknya membuka secara transparan dokumen kajian itu."Hari ini, kami bawa keterangan tertulis saksi ahli hukum lingkungan Andri Gunawan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia," ujar Rayhan.Menurut dia, pemerintah harus mampu menunjukkan kajian berupa latar belakang, tujuan, pertanyaan, metodologi, kerangka teori, dan pendekatannya. Selama ini, dokumen yang diberikan pemerintah hanya memuat kajian deskriptif dan memaparkan data. Menurut rencana, putusan sengketa informasi itu akan dibacakan 15 Mei. (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000