logo Kompas.id
MetropolitanBocah Disodomi di Rumah Sewa...
Iklan

Bocah Disodomi di Rumah Sewa "Playstation"

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kasus paedofil kembali muncul di Jakarta. Bocah laki-laki belum genap berumur empat tahun disodomi Yon (22) di salah satu rumah sewa playstation di Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (27/4). Polisi menangkap tersangka pelaku setelah korban divisum. "Barang bukti lain adalah hasil laboratorium DNA sperma pelaku di celana korban," ujar Kepala Polsek Palmerah Komisaris Armunanto, Jumat (28/4).Saksi utama, nenek korban, menceritakan kejadian yang menimpa cucunya. Awalnya, ia dan cucunya berkunjung ke rumah kerabatnya, tak jauh dari rumahnya. Karena kerabatnya belum pulang, nenek dan cucu memesan bakso di sebelah rumah sewa playstation."Rumah sewa playstation ramai dan cucu saya tergoda ke situ. Dia meninggalkan saya dan mangkok baksonya," kata sang nenek yang tak mau disebut namanya.Sambil makan bakso, nenek itu menelepon kerabatnya. Seusai menelepon selama sekitar 10 menit, nenek memanggil cucunya. Tiga kali memanggil, cucunya juga tidak datang. Ia pun mendatangi rumah sewa playstation."Di tempat itu saya melihat cucu saya sedang dipangku seorang pria. Saya ajak pulang, dia enggak mau. Lalu saya paksa," ujarnya. Saat nenek menggandeng cucunya itu, ia diberi tahu celana cucunya basah. "Awalnya saya tak curiga karena saya pikir celananya basah karena tumpahan air minum. Namun, waktu sampai rumah, cucu saya mengeluh pantatnya sakit," ujar nenek.Saat itu juga ia membuka celana cucunya dan mendapati cairan di pantat cucunya. "Waktu saya amati, cucu saya berjalan agak mengangkang tertatih tatih," ujarnya.Melihat hal itu, ia curiga dan memanggil anggota keluarganya yang lain lalu melaporkan dugaan kasus sodomi yang menimpa cucunya ke polisi.Armunanto membenarkan apa yang disampaikan nenek berinisial S itu. "Apa yang disampaikan saksi utama sesuai berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi," katanya. Tersangka Yon dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.PendampinganTuani dari LBH Apik, yang mendampingi nenek S, mengatakan, kasus paedofil perlu penanganan dan pendampingan yang layak. Selain menyoal secara hukum pelaku, pendampingan terhadap keluarga dan anak yang menjadi korban perlu dilakukan. Dalam sejumlah kasus, dampak penyimpangan seksual itu akan menimbulkan trauma terhadap korban. Traumatis itu bisa berlangsung berkepanjangan sehingga perlu penanganan tuntas. Pemerhati anak, Seto Mulyadi, mengatakan, pada prinsipnya, kejahatan paedofil dan inses sama, yaitu posisi korban sangat lemah. Keluarga cenderung tidak melaporkan kasus ke polisi karena dianggap aib bagi keluarga."Kasus inses lebih banyak terjadi karena saya menduga terkait langsung dengan ketergantungan paksa antara pelaku dan korban, misalnya, ayah yang memberi nafkah dan fasilitas dengan anak yang belum mandiri secara ekonomi dan sosial," kata Seto. "Dalam kasus paedofil, pelakunya sebagian di luar anggota keluarga. Lebih banyak orang dekat, antara lain guru. Dalam kasus paedofil, sebagian orangtua atau wali korban berani melaporkan kasus yang menimpa anak atau keponakannya," ujar Seto. Dalam kasus inses, keluarga cenderung menganggap masalah ini kasus internal keluarga. (WIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000