logo Kompas.id
MetropolitanSeruan Menag tentang Ceramah...
Iklan

Seruan Menag tentang Ceramah di Rumah Ibadah, Cara Hentikan Ujaran Kebencian

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang ceramah di rumah ibadah yang dirilis 28 April 2017 merupakan salah satu cara menghentikan ujaran-ujaran kebencian (hate speech) yang dapat mengarah pada kejahatan kebencian (hate crime). Karena itu, seruan ini harus didukung demi terciptanya kohesi sosial dalam kemajemukan.

”Selain melarang ujaran kebencian atas dasar SARA, seruan tersebut juga melarang penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis, sebagaimana terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta lalu,” kata  Ketua Setara Institute Hendardi, Senin (1/5/2017).

Menurut Hendardi, seruan Menteri Agama tersebut tidak mengganggu kebebasan berpendapat dan berekspresi karena kebebasan tersebut merupakan hak yang bisa dibatasi (derogable rights). ”Apalagi seruan tersebut hanyalah mempertegas ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang tercantum dalam KUHP dan UU ITE terkait ujaran kebencian maupun dalam UU Pilkada, terkait larangan kampanye di tempat ibadah,” kata Hendardi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000