logo Kompas.id
MetropolitanLagi, Polisi Ungkap...
Iklan

Lagi, Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Oleh
· 3 menit baca

TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota membongkar tempat usaha yang memindahkan gas dari tabung bersubsidi berukuran 3 kilogram ke tabung gas komersial berukuran 12 kilogram. Gas itu lantas diedarkan ke Jatiuwung, Kota Tangerang.Tindak kriminalitas ini dilakukan di Kampung Panunggangan Barat, RT 003 RW 001, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (9/5).Polisi menahan dua tersangka, yakni SS (35) dan A (29). Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 tabung gas 12 kg, 419 tabung gas ukuran 3 kg, 6 selang regulator, 121 lembar plastik segel tabung gas, dan satu mobil bak terbuka."Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan dalam jumpa pers di kantor Polsek Jatiuwung, Jumat (12/5).Kasus ini terungkap, kata Erwin, berawal dari kecurigaan tetangga yang selalu mencium bau gas dari rumah tersangka. Mereka lantas melaporkan kecurigaan itu ke Polsek Jatiuwung.Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun menggerebek pabrik tersebut dan mendapati tersangka dan aneka barang bukti.Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 53 UU No 22/2001 tentang Migas, serta Pasal 32 UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal.Kedua tersangka itu diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 juta.Motif ekonomiDari pengakuan kepada polisi, tersangka meraup keuntungan Rp 40.000 per tabung. Dalam sehari, kawanan ini bisa mengantongi keuntungan Rp 300.000."Jika setahun, dari usaha ini menghasilkan keuntungan hingga Rp 90 juta," ujar Erwin.Kedua tersangka mengaku sudah melakukan usaha ini sejak dua tahun lalu.Motif ekonomi dominan menyebabkan terulangnya kejahatan serupa.Pada 16 Juni 2016, misalnya, Polsek Cipayung membekuk kelompok Rus yang beranggotakan lima orang, yakni Nur (55), Sup (31), Ata (22), Bud (21), dan Muj (34). Mereka ditangkap saat menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di gudang usaha milik Rus di Jalan Saun, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.Saat itu, Kepala Polsek Cipayung Komisaris Dedi Wahyudi mengungkapkan, pelaku mengambil keuntungan dari selisih harga jual gas tabung 3 kg bersubsidi dengan gas tabung 12 kg nonsubsidi.Setiap tabung 12 kg cukup diisi gas dari empat tabung ukuran 3 kg. Harga gas tabung 3 kg hanya Rp 18.000 per tabung atau Rp 72.000 untuk mengisi satu tabung 12 kg."Pelaku kemudian menjual gas tabung 12 kg itu seharga Rp 110.000 per tabung. Sampai di konsumen, harga gas tabung 12 kg bisa mencapai Rp 160.000 per tabung," kata Dedi.Dengan demikian, dari setiap tabung 12 kg yang disuntik gas bersubsidi ini dapat diperoleh keuntungan Rp 32.000. Sementara tiap kali produksi bisa menghasilkan 70 tabung gas 12 kg sehingga keuntungan yang diperoleh Rp 2.240.000 per siklus produksi.Pada 19 Oktober, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek lokasi pengoplosan gas di kawasan hutan karet Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Praktik pencampuran gas dari dua jenis tabung itu sudah berlangsung tiga bulan. (PIN/ART)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000