logo Kompas.id
MetropolitanPerwal untuk Tertibkan...
Iklan

Perwal untuk Tertibkan Pengendara

Oleh
· 2 menit baca

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan dua peraturan wali kota terkait dengan angkutan daring berbasis aplikasi.Kedua peraturan tersebut difokuskan untuk mengatur ketertiban pengendara dan manajemen pengelolaan angkutan daring. Pemerintah daerah akan memberi tenggat waktu tiga bulan sebelum mulai diberlakukan.Peraturan wali kota (perwal) tersebut lebih fokus untuk mengatur ketertiban angkutan daring dan manajemen pengelolaannya agar tidak menimbulkan titik macet baru di Kota Bekasi, Jawa Barat.Saat ini, kedua draf peraturan tersebut telah selesai dibahas Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) dan akan diajukan ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk ditandatangani."Minggu depan akan kami serahkan kepada Pak Wali Kota," ujar Ketua DTKB Harun Al Rasyid, Jumat (12/5).Menurut Harun, perwal untuk angkutan daring ini terbagi dua, yakni perwal untuk taksi daring dan perwal ojek daring berbasis aplikasi.Perwal untuk taksi daring merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku mulai 1 April 2017.Adapun peraturan mengenai ojek daring merupakan inisiatif Pemkot Bekasi agar pengendara sepeda motor yang tergabung dalam angkutan berbasis aplikasi itu tidak sembarangan mangkal atau berkerumun di titik-titik tertentu yang rawan kemacetan. "Kalau tidak diatur, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan karena mereka banyak berhenti di jalan," ujar Harun.Enam kali pembahasanKetua Kelompok Kerja Transportasi Berbasis Online DTKB Rah Yuliantoro mengatakan, penyusunan draf peraturan itu sudah tahap final dan melalui enam kali pembahasan serta rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak terkait, seperti Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), asosiasi pengemudi angkutan daring, penyedia jasa aplikasi angkutan daring, dinas perhubungan, kepolisian, dan pengguna jasa transportasi.Setelah dibahas, Rah menambahkan, perwal Kota Bekasi tidak mengatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah berikut kuota karena hal itu menjadi wewenang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).Alasannya, pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas untuk mengatur tarif dan kuota angkutan daring karena mereka beroperasi lintas wilayah.Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menyatakan, kedua perwal terkait angkutan daring itu ditargetkan dapat diterbitkan akhir Mei ini.Namun, pemberlakuan perwal tersebut akan diberi tenggat tiga bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Hal ini untuk memberi waktu bagi pengendara angkutan daring memahami aturan tersebut. (ILO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000