Argumen Lemah, Gugatan Ditolak KIP
JAKARTA, KOMPAS — Gugatan keterbukaan informasi publik tentang kajian komprehensif reklamasi pantai utara Jakarta yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ditolak majelis komisioner Komisi Informasi Pusat, Senin (15/5). Argumen KSTJ dinilai kurang kuat karena hanya mengutip pernyataan pejabat dari pemberitaan media daring.KSTJ menuntut keterbukaan informasi terkait hasil kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta sejak Agustus 2016. Kajian dikeluarkan era mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang membatalkan reklamasi Pulau G, C, D, dan N. Itu dilandaskan kajian bahwa reklamasi Teluk Jakarta membahayakan lingkungan, lalu lintas laut, dan proyek vital. Usai membacakan pertimbangan dan simpulan, Ketua Majelis Komisioner Evy Trisulo mengatakan, KIP menolak permohonan seluruh pemohon atau KSTJ. Majelis berpendapat, sesuai fakta persidangan termohon, Kemenko Kemaritiman telah memaparkan yang pokoknya tak ada kajian hingga proses reshuffle kabinet dari Rizal Ramli ke Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang, Kemenko Kemaritiman mengungkapkan komite bersama bertugas mendiskusikan dan menelaah sebelum ada keputusan moratorium reklamasi."Pemohon hanya melampirkan bukti pemberitaan dari media online. Bukti itu lemah sehingga obyek tidak jelas," ujar anggota komisioner, Dyah Aryani. Meski ditolak majelis komisioner, Evy Trisulo menyatakan pendapat berbeda. Itu, di antaranya, didasarkan pada badan publik wajib memberi data untuk umum. Terkait putusan itu, pemohon dari Pusat Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Rayhan Dudayev, mengatakan, dirinya menunggu putusan majelis komisioner. ICEL akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kenapa kami minta kajian? Karena ingin tahu metode yang dilakukan, bagaimana metode analisisnya. Kami bisa bandingkan dengan kajian akademisi juga. Apa memang sejak awal pemerintah ingin satu rekomendasi?" kata Rayhan. (DEA)