logo Kompas.id
MetropolitanPerekrut Pemandu Karaoke...
Iklan

Perekrut Pemandu Karaoke Diperiksa Polisi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Usai sudah keleluasaan HS, KL, dan DN merekrut para perempuan di bawah umur untuk dijadikan pemandu karaoke atau ladies companion. Mereka dibawa polisi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara dalam operasi cipta kondisi jelang Ramadhan 2017 dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun."TKP (tempat kejadian perkara) di tempat karaoke berinisial NMO di wilayah Kelapa Gading," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono, Jumat (19/5), di Jakarta. Polisi masih menyelidiki ada-tidaknya tindak asusila terhadap anak-anak tersebut.Dwiyono mengatakan, perempuan di bawah umur (di bawah 18 tahun) tersebut direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji cukup besar. Mereka rata-rata sudah putus sekolah, direkrut dari Jakarta dan sekitarnya. Pelaku mengaku setiap anak diberi upah Rp 120.000 per jam.Dari lokasi itu, polisi membawa 29 orang, termasuk 3 perekrut pemandu karaoke, serta 10 pemandu karaoke di bawah umur. Para perekrut berinisial HS, KL, DN terancam dibui berdasar Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas sepuluh tahun.Ihwal temuan kasus itu hari Kamis (18/5) ketika kepolisian memperoleh informasi keberadaan tempat usaha bar dan karaoke mempekerjakan anak di bawah umur. Malam harinya, anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi tempat dimaksud di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat.Kasus IqbalDi Jakarta Barat, Kepolisian Sektor Tambora akan memperkarakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya yang mempekerjakan anak di bawah umur di atas waktu tiga jam kerja. Demikian disampaikan Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Antonius.Ia menyampaikan hal itu terkait dengan kasus penganiayaan Iqbal (5) oleh tiga juru bersih Mal Seasons City, Tambora. Mereka adalah tersangka Yu (19), Yd (19), dan Ay (15). "Setiap hari, yang di bawah umur itu bekerja selama delapan jam. Padahal, ketentuan yang ada menyebutkan, mereka yang masih di bawah umur hanya boleh dipekerjakan maksimal tiga jam," kata Antonius.Menurut dia, Ay bisa bekerja di perusahaan alih daya karena diduga usianya dipalsukan. "Yang memalsukan usia Ay diduga perusahaan outsourcing (alih daya) dengan sepersetujuan ibunya. Jadi, jelas ini kesalahan pengelola perusahaan outsourcing dan ibunya. Mereka akan kami perkarakan," ujar Antonius.Ia pernah menangani kasus serupa. Hasilnya, pengelola perusahaan alih daya yang mempekerjakan orang di bawah umur di vonis hakim setahun penjara. "Kesalahan ada di perusahaan outsourcing dan ibunya, bukan pada pengelola Mal Season City. Pengelola mal tidak tahu ada pemalsuan usia, itu urusan internal perusahaan outsourcing yang bersangkutan," ucapnya.Pada Kamis malam lalu, Iqbal ditemukan anggota satuan pengaman mal dalam kondisi terluka di sejumlah bagian tubuh, di tangga darurat G1, Mal Season City. Pergelangan tangan kanannya patah. Korban dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Seusai memeriksa 15 orang, polisi menetapkan tiga tersangka. Tersangka Ay dikembalikan kepada orangtua karena di bawah umur."Biar hakim nanti yang menentukan nasib tersangka di bawah umur dan kedua teman kerjanya," ujar Antonius.Orangtua Iqbal, Saiful Bahri dan Nisah, mengatakan, anaknya kini trauma gelap. Jika dalam gelap, Iqbal berteriak minta tolong. "Melihat jendela rumah sakit terbuka, takut. Lihat gorden bergoyang, takut," ujar Saiful."Dia enggak mau ditinggal. Harus ada yang dampingin di rumah sakit," kata Nisah. (WIN/JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000