JAKARTA, KOMPAS - Peredaran narkoba di dalam tahanan masih marak. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan pengedar sabu dari dalam lapas kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, 14 Mei lalu.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, jaringan sabu tersebut dikendalikan oleh Togiman alias Toge yang sudah divonis mati. Namun, Toge justru masih memiliki beberapa jaringan dan memerintahkan orang untuk mengirimkan sabu seberat 25 kilogram. Sabu berasal dari Malaysia dikirim lewat Aceh sebelum masuk ke Medan. Sabu dikirim dengan modus menyerupai es batu untuk mengawetkan ikan dalam boks pengiriman. Sabu dikemas dengan plastik kedap tembus air, diletakkan di paling bawah, dilapisi es, setelah itu ikan diletakkan di lapisan paling atas.
Toge bukanlah orang baru di dunia narkoba. Dia seolah tak pernah kapok mengulang kejahatannya. Pada tahun 2005, Toge terlibat dalam kasus sabu seberat 6 gram dan divonis 1 tahun 5 bulan. Lalu pada tahun 2007, ia teriibat dalam kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7 butir dan divonis empat tahun.
Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kasus ekstasi sebanyak 2 ribu butir dan mendapat vonis 10 tahun penjara dan ia jalani di Lapas Tanjung Gusta. Berlanjut pada 1 April 2016, Toge berurusan dengan BNN karena terlibat dalam kasus sabu seberat 21.425,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 44.849 butir dan pil erimin 5 (h5) sebanyak 591 papan atau sejumlah 53.910 butir dan 5 ketalar ketamin HCL seberat @50 ml per botol. Atas perbuatannya itu, ia kemudian divonis hukuman mati.
"Hukuman mati tidak membuat dia jera, justru di dalam lapas dia lebih leluasa untuk mengendalikan jaringan dari luar. Bahkan dia memesan sabu dari Malaysia," kata Budi Waseso
Selain menangkap Toge, BNN juga mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Toge. Aset Toge diperkirakan mencapai Rp 8 miliar, dan Rp 2,3 miliar yang dikelola oleh orang lain atas nama Irwan Lubis.
"Kita akan kembangkan bersama intelijen baik dari Kepolisian, Bea Cukai, dan instansi lain. Kami yakin jaringan ini terus bekerja," ujar Buwas.
Ada empat tersangka lainnya yaitu SU (38), WA (35), AM (30), dan Thomson Hutabarat. Terkait keterlibatan orang dalam lapas dalam jaringan narkoba itu, BNN menyerahkan penyelidikan kepada Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
<
Menjelang bulan puasa, BNN juga berkomitmen untuk semakin gencar merazia tempat hiburan yang menjadi sarang peredaran narkoba. BNN akan menggencarkan razia narkoba di tempat-tempat hiburan malam. Saat diadakan tes urine, beberapa tempat di Jakarta, sejumlah pengunjung terbukti menggunakan narkoba. Budi Waseso meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas untuk menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Ia berharap tempat hiburan bisa ikut mencegah peredaran narkoba misalnya dengan memasang pengumuman "bersih dari beredaran narkoba", serta menggelar tes urine secara berkala.
"Kalau menurut saya, tidak perlu menunggu sampai terbukti dua sampai tiga kali peredaran narkoba. Satu kali peredaran saja izin bisa langsung ditutup. Tetapi kewenangan semuanya ada di Pemprov DKI Jakarta," ujar Buwas.