Para tersangka bagian dari 141 pria yang dibawa ke kantor Polrestro Jakarta Utara setelah penggerebekan. Senin sore, 126 orang dipulangkan. ”Tersangka 4 penari striptis, 4 dari manajemen, dan 2 tamu yang ikut striptis,” kata Kepala Polrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono.
Para penari striptis adalah SA, BY, R, dan TT, sedangkan tamu yang ikut menari adalah A dan S. Tersangka dari manajemen ialah CD (pemilik), N dan D (kasir), serta RA (petugas keamanan).
Menurut Dwiyono, dua minggu lalu polisi menerima informasi bahwa bangunan di Ruko Kokan Permata, Kelurahan Kelapa Gading Barat, itu kerap jadi tempat pesta pria penyuka sesama (gay) berunsur pornoaksi. Atlantis buka pada pagi hari hingga pukul 23.00 sebagai pusat kebugaran (gym). Tamu harus membayar setiap kali masuk untuk menikmati seluruh fasilitas, termasuk pornografi dan pornoaksi. Pada Minggu, tarif masuk rata-rata Rp 185.000 per tamu.
Berbekal informasi itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi memimpin tim menggerebek Atlantis. Saat itu ruang kebugaran di lantai I kosong. Di lantai II ada tarian striptis dan unsur mempertontonkan aktivitas seksual sesama jenis bagian acara ”The Wild One”. Di lantai tiga, ada 16 bilik gelap dengan kondom dan tisu bekas di lantai.
Penyebaran foto vulgar
Penari striptis dan tamu yang ikut pertunjukan dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena tergolong mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persanggamaan, atau bermuatan pornografi. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ancaman bagi tersangka pihak manajemen adalah penjara 6 bulan-6 tahun atau denda Rp 250 juta-Rp 3 miliar. Penyedia sarana dan prasarana dengan jasa pornografi itu dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No 44/2008.
Menanggapi cara penggerebekan serta penyebarluasan informasi yang vulgar dan masif di media sosial, sejumlah LSM, yakni LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform, YLBHI, dan Arus Pelangi, memprotesnya. Menampilkan wajah dan ketelanjangan saat di kantor polisi dinilai tak manusiawi.
”Tidak benar kami membawa mereka dalam kondisi telanjang. Itu fitnah,” kata Nasriadi. Ia membantah polisi menyebarluaskan foto bugil. (JOG/WIN)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.