logo Kompas.id
MetropolitanKilas Metro
Iklan

Kilas Metro

Oleh
· 1 menit baca

Sejumlah 207 Warga Pulau Pari Jadi PenjaminSebanyak 207 warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, mengajukan diri sebagai penjamin agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangguhkan penahanan tiga nelayan pulau tersebut, yaitu Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Resor Kepulauan Seribu menangkap ketiganya, 11 Maret 2017, dengan tuduhan menarik pungli kepada wisatawan Pantai Perawan. Penangguhan tidak bisa diberikan karena kejaksaan sudah melimpahkan kasus ke pengadilan setelah menetapkan berkas perkara lengkap (P21). Ketiga warga itu dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP karena dituduh melakukan pemerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Siapa yang diperas? Selama ini tidak ada pengunjung mengeluh," ucap Ketua Forum Peduli Pulau Pari Sahrul Hidayat di depan kantor Kejari Jakarta Utara, Selasa (23/5). Ia menjelaskan, warga memungut donasi Rp 5.000 per pengunjung tanpa pemaksaan karena butuh dana operasional dan perawatan lokasi wisata Pulau Pari. Tak ada keterlibatan pemda di sana. (JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000