logo Kompas.id
MetropolitanPasal Eksploitasi Anak...
Iklan

Pasal Eksploitasi Anak Diajukan Uji Materi

Oleh
· 2 menit baca

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Tajudin (41), penjual cobek asal Padalarang, Bandung Barat, mengajukan uji materi atas pasal eksploitasi anak pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal dimohonkan untuk dinyatakan konstitusional bersyarat sehingga penerapannya, penegak hukum memperhitungkan latar belakang sosial sebuah kasus."Kami tidak memohon pasal itu dibatalkan, tetapi agar pada pasal itu diterapkan konstitusional bersyarat. Maksudnya, penegak hukum melihat konteks keseluruhan sebuah kasus, khususnya konteks sosial," kata penasihat hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Jumat (26/5).Sebelumnya, Tajudin ditangkap polisi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, 20 April 2016 dengan tuduhan mempekerjakan anak-anak menjual cobek. Anak- anak yang masih berhubungan saudara dengannya, Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13), telah putus sekolah dan dititipkan orangtuanya kepada Tajudin untuk bekerja.Pasal yang hendak diuji materi adalah pasal-pasal yang digunakan mendakwa Tajudin, yakni Pasal 76 (i) UU No 35/2014 dan Pasal 2 Ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keduanya berisi larangan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi ataupun seksual.Abdul Hamim menjelaskan, pada kedua pasal itu, bentuk eksploitasi tak dapat dimaknai begitu saja atau dipukul rata. Pada kasus Tajudin, misalnya, perbuatan mempekerjakan anak- anak dilakukan karena dalam konteks masyarakat di Padalarang, anak-anak dianggap wajar bekerja membantu orangtuanya karena putus sekolah atau untuk mendapatkan uang jajan.Anak-anak putus sekolah yang terpaksa bekerja merupakan korban kelalaian negara. Kemiskinan membuat pengetahuan orangtua dan warga terbatas. Negara pun tidak berbuat banyak mengatasi itu sehingga masyarakat berupaya sendiri, secara mandiri, tanpa mengetahui konsekuensi mempekerjakan anak.Penegak hukum selama ini dinilai memukul rata semua kasus tanpa melihat latar belakang konteks sosial. Hal itu sebenarnya sudah dipertimbangkan hakim dalam putusan atas Tajudin, yang memutus dia bersalah, tetapi membebaskan Tajudin dari hukuman.Tajudin yang datang dari Padalarang menumpang bus ke Tangsel, lalu menuju Mahkamah Konstitusi, mengatakan, ia berharap hukum bisa lebih adil kepada masyarakat miskin. "Akibat kasus saya kemarin, sekarang banyak orang tidak lagi mau membeli cobek yang saya jual. Padahal, saya mempekerjakan anak- anak itu karena orangtuanya menitipkan kepada saya," ujarnya.Ia juga menyayangkan upaya kasasi jaksa penuntut umum atas kasusnya. Ia khawatir tak bisa tenang bekerja karena trauma menjalani masa tahanan 9 bulan sebelum dibebaskan. (UTI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000