logo Kompas.id
MetropolitanSelasa, Rapat Paripurna...
Iklan

Selasa, Rapat Paripurna Pemberhentian Basuki

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (30/5) pukul 10.00, dengan agenda pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pengusulan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.Rapat paripurna itu dilakukan setelah Basuki mendapat vonis atas kasus penodaan agama dan mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Jumat (26/5), seusai berkoordinasi bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung Pemprov DKI, mengatakan, sesuai dengan undang-undang, karena gubernur mengundurkan diri, ada kewajiban DPRD untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut sekaligus mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui mendagri."Untuk pengumuman dan pengusulan, ada waktu yang dibatasi. Apabila dalam 10 hari DPRD tidak melakukan itu, mendagri bisa melakukan itu," ujar Taufik.Dengan pertimbangan tersebut, DPRD DKI Jakarta akan menggelar paripurna.Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjelaskan, begitu selesai paripurna, DPRD DKI diminta mengirimkan surat pemberhentian dan berita acara kepada Kemendagri. Kemendagri akan langsung memproses dan menyampaikan kepada Presiden RI.Ia menambahkan, pelantikan gubernur definitif tergantung dari proses di Istana. "Pelantikan, insya Allah, tergantung jadwal dan kesibukan Pak Presiden. Kita akan menunggu info lebih lanjut dari Istana," kata Sumarsono.Penyusunan RKPDTerkait anggaran pemerintah daerah, Sumarsono mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 sudah harus selesai dan disahkan sebagai APBD 2018 sebelum Januari 2018. "Saya berharap Rancangan APBD 2018 disahkan tepat waktu seperti yang kita telah berikan contoh, Desember lalu. Kalau bisa 30 November diselesaikan, lebih bagus," ujarnya.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, sesuai ketentuan, mesti disusun enam bulan setelah gubernur terpilih dilantik."Jadi, 15 Oktober Pak Djarot berhenti (sebagai Gubernur), gubernur terpilih dilantik 16 Oktober. Lalu dihitung maju 6 bulan. Jadi, April 2018 itu RPJMD harus sudah selesai," ujarnya. (HLN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000