logo Kompas.id
MetropolitanTiga Tersangka Diduga Disiksa
Iklan

Tiga Tersangka Diduga Disiksa

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor, yaitu Herianto (20), Aris (32), dan Bihin (37), akan menggugat Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diduga ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya tanpa prosedur yang tepat dan disiksa agar mengaku.Kuasa hukum ketiga tersangka, Bunga Siagian, di kantor LBH Jakarta, Minggu (28/5), mengungkapkan, ketiganya ditangkap 7 April 2017 di Tangerang. Awalnya, polisi berpakaian preman menangkap Aris dan Bihin, lalu menangkap Herianto. Kebetulan ketiganya mengontrak berdekatan di Sukamandi, Tangerang. Polisi menggeledah kontrakan para tersangka dan menyita telepon seluler mereka.Polisi kemudian memaksa Herianto dan Aris mengaku mencuri kendaraan bermotor di Bekasi, bulan Juni 2016. Sementara Bihin dipaksa mengaku sebagai penadah."Polisi melakukan kesalahan dalam penangkapan karena tanpa surat perintah penangkapan, keluarga tidak mendapat surat penahanan, penyitaan tanpa berita acara, dan penggeledahan tanpa saksi serta tanpa surat penggeledahan," kata Bunga.Menurut Bunga, keluarga tersangka baru mendapat surat penahanan seminggu setelah ketiganya ditahan. Keluarga yang menjenguk mendapati para tersangka babak belur."Tindakan polisi dalam melakukan upaya paksa, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah, melanggar Pasal 17, 18, 21, 24, 28, dan 42 KUHAP," ujarnya.Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Yunita mengatakan, polisi diduga melanggar sejumlah prosedur. Tersangka pun tidak mendapatkan bantuan hukum. "Yang paling fatal adalah penyiksaan hanya karena keterangan saksi bahwa pelaku dua orang, satunya berpostur kurus dan satunya agak gemuk," katanya.Istri Aris, Zulia (28), mengatakan, saat menjenguk suaminya yang berprofesi sopir, kondisi suaminya babak belur dan kepalanya luka. "Suami saya akhirnya tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP). Saya sebagai rakyat kecil minta keadilan," kata Zulia sambil menangis.Kakak Herianto, Sulastri (29), melihat sendiri kondisi adiknya babak belur. Menurut Sulastri, polisi menyuruh Herianto mengaku supaya tidak disiksa. "Adik saya belum pernah ke Bekasi. Dia merantau dari Sumatera Selatan ke Jakarta, Agustus 2016. Masak dituduh mencuri di Bekasi, Juni 2016," katanya.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, apabila ada prosedur yang tidak sesuai, silakan mengajukan praperadilan. "Kita uji di pengadilan," katanya.Argo menambahkan, pemeriksaan internal terhadap anggota polisi dilakukan kalau ada laporan. Sidang pertama berlangsung pada Senin ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000