logo Kompas.id
MetropolitanParipurna Istimewa Digelar...
Iklan

Paripurna Istimewa Digelar Hari Ini

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5) ini, menggelar paripurna istimewa untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta juga akan mengusulkan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta."Rapat paripurna istimewa pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta atas nama Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017 dan pengajuan wakil gubernur DKI Jakarta atas nama Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 akan dilaksanakan Rabu, 31 Mei 2017, pukul 14.00," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) di gedung DPRD DKI.Rapat Bamus merupakan forum yang harus dilewati untuk menentukan rangkaian kegiatan anggota DPRD DKI, seperti penentuan masa reses, kunjungan kerja, dan pelaksanaan sidang paripurna.Dalam rapat Bamus itu, selain dihadiri Ketua DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD, serta anggota Dewan, juga dihadiri Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah, Asisten Sekdaprov DKI Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono, Kepala Biro Umum Pemprov DKI Mawardi, juga Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana.Jadwal yang diungkapkan Prasetio itu disetujui peserta Mamus DPRD DKI. Dalam rapat Bamus tersebut juga disepakati bahwa pengumuman pengunduran diri Basuki menggunakan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Menurut Pasal 173 Ayat 1 UU Pilkada, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 173 Ayat 2 menyebutkan, DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, terkait dengan rapat paripurna tersebut, Pasal 173 UU Pilkada memang mengatur proses pemberhentian kepala daerah. Namun, mekanisme mengenai penetapan pemberhentian tetap menggunakan UU No 23/2014 Pasal 78 dan 79 karena alasan mengundurkan diri.Berdasarkan ketentuan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir UU No 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 78 Ayat 1 Huruf b, ditegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti atas dasar karena permintaan sendiri. Lalu, Pasal 79 Ayat 1 ditegaskan, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 Huruf a dan b serta Ayat 2 Huruf a dan b diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada presiden melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk bupati dan wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.Menurut Sumarsono, dengan begitu, surat pemberhentian tetap Basuki bisa diterbitkan. Penerbitan tanpa harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung atas Basuki.Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, terkait dengan rapat paripurna hari ini, dirinya menyerahkan semua proses kepada DPRD DKI. "Lho, ngikutin DPRD, toh, ngikutin DPRD aja, kan. Itu, kan, sesuai dengan aturan. Kita serahkan kepada DPRD sama proses yang ada, itu yang penting," ujarnya.Prasetio menambahkan, selain paripurna mengenai kedua hal tersebut, DPRD DKI juga akan mengumumkan pemenang hasil Pilkada DKI masa jabatan 2017-2022 sekaligus pengusulan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (HLN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000