logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Buru 2 Tersangka
Iklan

Polisi Buru 2 Tersangka

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menetapkan warga Cipinang Lontar berinisial AM (22) dan warga Cipinang Muara, M (57), sebagai tersangka persekusi terhadap PMA (15), polisi memburu dua tersangka baru yang inisialnya masih dirahasiakan. Sejumlah saksi juga diperiksa dalam kasus ini.Polda Metro Jaya berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) berisi nama dua tersangka baru. DPO akan diedarkan ke wilayah-wilayah guna memudahkan pengumpulan informasi sehingga keduanya segera tertangkap. Keduanya diketahui tinggal di dekat lingkungan tinggal PMA."Sampai sekarang, kami masih kesulitan untuk menemukan, baik di rumah yang bersangkutan maupun di tempat-tempat lain," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, Selasa (6/6), seusai mengunjungi PMA dan keluarga di Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus, Jakarta Timur. Dalam kunjungan kemarin, hadir pula Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo, dan Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda.Sebelumnya, polisi menangkap AM dan M karena diduga melakukan persekusi terhadap PMA. Para pelaku menuduh PMA menghina organisasi masyarakat tertentu dan ulama pemimpin ormas itu lewat status Facebook. AM tiga kali memukul pipi PMA, sedangkan M sekali memukul kepala PMA. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan (Kompas, 3/6).Hendy menambahkan, Senin lalu polisi memeriksa BL yang pernah menjadi teman sekelas PMA. Status BL masih saksi. Sebelum terjadinya persekusi, BL lewat akun Facebook-nya mengomentari status PMA bahwa akan mendatangkan kemarahan kelompok tertentu jika PMA tidak menghapus status itu. Polisi juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan bagi lima warga sebagai hasil pengembangan keterangan Ketua RW 003 Cipinang Muara Zainal Arifin. Adapun kantor RW 003 diduga menjadi lokasi persekusi terhadap PMA. Pindah rumahKhofifah mengatakan, ibunda PMA sudah menyampaikan keinginan untuk pindah ke rumah kontrakan di daerah lain karena merasa tidak aman lagi tinggal di rumah kontrakan saat ini di Cipinang Muara. "Beliau menyebut salah satu titik di Jakarta," ujarnya.Menurut Khofifah, Tahir Foundation memberikan donasi untuk sewa kontrakan di tempat baru nanti selama beberapa waktu. Ia berharap lembaga itu bisa membiayai setidaknya dua tahun pertama. Selain itu, Tahir Foundation bakal memberikan donasi untuk pelunasan tunggakan biaya sekolah dan bantuan modal berdagang bagi ibu PMA. Tunggakan biaya sekolah bagi tiga anak mencapai Rp 14 juta. Hasto Atmojo mengatakan, meskipun saat ini PMA dan keluarga berada di rumah aman milik Kementerian Sosial, pengamanan mereka tetap tanggung jawab LPSK. Jika nanti mereka butuh pindah ke rumah aman LPSK, hal itu bakal dilakukan. Hingga saat ini, LPSK baru menangani korban persekusi dari satu kasus. Sosialisasi fatwaDi tempat terpisah, pemerintah menyambut baik fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemakaian media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyiapkan sosialisasi untuk menindaklanjuti fatwa tersebut."Kami tadi malam (5/6) sudah membuat infografisnya, (harus) melakukan apa, (yang) tidak boleh apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, penggunaan media sosial yang salah akan mengacaukan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus menghentikan, termasuk jika teroris menggunakan media sosial dan teknologi siber dalam menyebarkan radikalisme. Hal serupa dilakukan untuk penyebaran hoaks. Saat ini, kata Wiranto, ada langkah-langkah yang dilakukan satuan tugas antiprovokasi, agitasi, dan propaganda (pro A pro) kendati institusi ini belum diresmikan. Menkominfo menambahkan, pemerintah juga fokus mempercepat implementasi dan beroperasinya Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN). Semua struktur organisasi BSSN harus terisi dalam empat bulan, sedangkan peralihan tugas dan fungsi harus selesai dalam satu tahun. BSSN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN. (JOG/ONG/INA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000