logo Kompas.id
MetropolitanJual-Beli Pangan Kedaluwarsa
Iklan

Jual-Beli Pangan Kedaluwarsa

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Berawal dari pengawasan rutin di area Pasar Asemka, Jakarta Barat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta mengetahui dan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, yang dijadikan gudang penyimpanan pangan kedaluwarsa. Di rumah itu, tanggal kedaluwarsa diubah sedemikian rupa atau makanan dioplos sehingga seolah-olah masih layak dikonsumsi. Lalu makanan itu dijual ke konsumen.Dalam pengawasan jelang Lebaran 2017, Kamis (8/6), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI menemukan banyak pangan kedaluwarsa di Toko Sukses Jaya di Gang Ribal, Jalan Pintu Besar Selatan 1 Nomor 128, Jakarta Barat. Setelah ditelusuri, pangan itu berasal dari rumah yang juga sebagai gudang di Kompleks Sunter Metro, Jalan Metro Ria II Blok H Nomor 46, RT 008 RW 004, Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Makanan di sini siap diperjualbelikan," kata Kepala BBPOM DKI Dewi Prawitasari di rumah gudang, kemarin.Dewi mengatakan, BBPOM DKI belum menghitung jumlah pangan kedaluwarsa di gudang ini. Namun, kardus makanan memenuhi rumah berukuran 6 meter x 18 meter itu. Kardus bertumpuk tak beraturan mulai dari teras rumah. Di dalam rumah, tumpukan kardus ada yang hampir menyentuh langit-langit. Selain itu, terdapat kardus rusak dan lembab. Rumah pun tidak terawat. Plafon berlubang, copot, dan terbuka di sejumlah titik. Dinding rumah berjamur. BBPOM DKI bersama Polda Metro Jaya mengamankan seorang pelaku, perempuan berinisial A, yang juga pemilik rumah gudang. "Menurut pengakuan pelaku, (makanan didistribusikan) ke luar Jakarta," ujar Dewi. Ia lalu menunjukkan kemasan-kemasan makanan yang jadi bukti upaya pelaku mengelabui konsumen soal tanggal kedaluwarsa. Contohnya, wadah salah satu merek pangan yang berbentuk itik. Di dasar wadah, tertempel kertas bertanggal kedaluwarsa 26 Oktober 2018. Pada kepala itik, tanggalnya 14 Oktober 2015. Pelaku mungkin belum sempat mengganti seluruh tanggal kedaluwarsa di wadah itu. Tiga modusSetidaknya ada tiga modus pelaku. Pertama, menghapus tanggal kedaluwarsa dengan lap dan pengencer cat (thinner) dan mengecap tanggal palsu. Penyidik pegawai negeri sipil BBPOM DKI mendapati adanya lap, thinner, dan cap di rumah gudang itu. Modus kedua, melepas stiker asli wadah dan menggantinya dengan stiker palsu. Ketiga, mengoplos pangan kedaluwarsa dengan pangan layak konsumsi. Ketua RT 008 RW 004 Kelurahan Papanggo Lukman Hakim mengatakan, pemilik rumah jarang berinteraksi dengan tetangga. Sejak lima-enam tahun lalu, rumah itu difungsikan menjadi gudang. Sejumlah tetangga pernah mengeluhkan bau apek dari rumah itu, kemungkinan karena pangan di sana terendam banjir. Pengamatan Lukman, setiap Idul Fitri, Natal, dan tahun baru Imlek biasanya terdapat mobil boks yang datang menurunkan pangan kemasan. Pangan-pangan itu dikemas menjadi parsel-parsel yang kemudian diangkut lagi oleh mobil-mobil boks. Itu terkonfirmasi dari adanya karton dengan cetakan bertuliskan "Selamat Idul Fitri", diduga kemasan bingkisan Lebaran. Dewi menjelaskan, pangan kedaluwarsa berarti sudah mengalami penurunan mutu, gizi, dan keamanan. "Ibaratnya sudah jadi sampah. Belum lagi risiko konsumen mual dan muntah," ujarnya.Selain itu, terdapat pangan dengan kemasan rusak, kaleng penyok atau menggelembung. Kondisi ini, menurut Dewi, membuat bakteri penyebab penyakit bisa berkembang di dalamnya. Jika termakan, konsumen berisiko kejang-kejang hingga meninggal. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ada ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan. Operasi pasar Polda MetroPolda Metro Jaya mengerahkan anggotanya melakukan operasi pasar bernama Gerakan Stabilisasi Pangan yang menjual bahan pokok di pasar-pasar dan tempat strategis di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi pasar berlangsung mulai kemarin hingga Sabtu (17/6). Jumlah polisi yang dilibatkan 60 orang menggunakan 15 truk polisi dan 5 truk lainnya. Kementerian Perdagangan dan Bulog menyediakan barangnya. "Distributor saya ingatkan jangan menimbun. Ambil untung sesuai standar saja. Kalau menimbun, itu pidana," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan. (UTI/WAD/JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000