logo Kompas.id
MetropolitanKeputusan Satu Pekan Lagi
Iklan

Keputusan Satu Pekan Lagi

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Ribuan karyawan PT Transportasi Jakarta menanti keputusan dari perusahaan, DPRD DKI Jakarta, maupun Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta terkait dengan tuntutan mereka. Selama proses pengambilan keputusan itu, karyawan tidak mogok kerja. Sekitar 18 perwakilan karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bertemu dengan Dinas Perhubungan, DPRD DKI, Direktur Operasional PT Transjakarta, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, di kantor Kesbangpol, Rabu (14/6). Koordinator lapangan karyawan kontrak PT Transjakarta, Budi Marcello Lesiangi, mengatakan, dari hasil pertemuan itu, manajemen akan memberikan jawaban atas tuntutan karyawan. Jika dalam sepekan ke depan manajemen tidak juga memberikan jawaban atas tuntutan itu, Budi menganggap, karyawan sudah sah untuk menyatakan aspirasinya karena tidak ada kepastian bagi karyawan. "Ada kesalahan manajemen dan perjanjian kontrak kerjanya pun cacat hukum," kata Budi.Jika aspirasi tidak terwujud, karyawan akan berhenti bekerja dan meminta surat keputusan (SK) perjanjian kerja ke PT Transjakarta. Karyawan meminta maaf kepada masyarakat jika mereka berhenti bekerja dan operasional bus transjakarta terhenti seperti Senin siang lalu. Kekhawatiran soal status tenaga kerja itu awalnya muncul saat karyawan menerima foto-foto presentasi PT Transjakarta. Foto-foto itu menyebar melalui grup Whatsapp. Menurut Budi, dalam presentasi itu disebutkan, akan ada pemangkasan karyawan. Karyawan yang akan dikurangi adalah mereka yang berasal dari manajemen lama. Selain itu, ada perbedaan perlakuan antara karyawan lama dan baru. Karyawan baru yang masuk melalui PT Transjakarta langsung diangkat sebagai pegawai tetap setelah tiga bulan bertugas. "Sampai sekarang, kira-kira ada 200 orang yang sudah langsung diangkat menjadi karyawan tetap," ujarnya.Selain itu, ada juga pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap sekitar 40 pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) yang bertugas mencuci bus, peralatan, dan kebersihan. Padahal, mereka sudah bekerja 5-10 tahun. Sebelum hubungan kerja diputus, kontrak diperpanjang sampai tiga bulan. Setelah itu, PKWT langsung dirumahkan sebulan. Jika ingin masuk kembali, mereka menjadi pekerja outsourcing. Isu ini membuat karyawan kontrak panik dan waswas."Memang dalam perjanjian kerja sama tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa setelah dikontrak tiga tahun berturut-turut harus diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di situ jelas aturannya," kata Budi.Baik karyawan maupun PT Transjakarta tidak memiliki data pasti mengenai jumlah karyawan kontrak. Diperkirakan sekitar 4.300 orang dari total 6.000 karyawan berstatus kontrak. Mereka belum diangkat menjadi karyawan sejak bekerja di Badan Layanan Umum Daerah maupun Unit Pelaksana Teknis Transjakarta.Ikuti aturanDirektur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono, seusai bertemu Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan, pemenuhan tuntutan karyawan untuk diangkat sebagai karyawan tetap harus dilakukan sesuai aturan. BUMD DKI itu juga tengah membenahi data kepegawaian karyawan. "Sekarang ini, kami sedang proses pembenahan ke-HRD (human resource department)-an masa lalu," ujar Budi.Transjakarta beroperasi tahun 2004, sedangkan PT Transjakarta baru berdiri 2015. Antara 2004 dan 2015, menurut Budi, pihaknya belum mengetahui status karyawan kontrak itu. "Sekarang kalau tuntutannya menjadi karyawan tetap, kan, kami harus mempertimbangkan dulu status mereka sebelum 2015 itu bagaimana," ujarnya.Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph mengatakan, sebagian besar pegawai kontrak adalah pegawai on board, petugas administrasi, penjaga pagar di jalan, dan pegawai nonprofesional. Daud menampik jika postur pegawai saat ini dikatakan gemuk. Ia menilai, postur pegawai saat ini dalam kondisi pas.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengusulkan evaluasi kinerja karyawan kontrak ke karyawan tetap PT Transjakarta dilakukan sampai lima tahun, dihitung sejak PT Transjakarta mulai beroperasi, yaitu 1 Januari 2015. "Kalau (kinerja mereka) sudah bagus, pada tahun keenam kami angkat supaya akhirnya kami dapat karyawan yang berkualitas," kata Andri. Bom molotovSementara pada Selasa malam, rumah Budi Kaliwono di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dilempari bom molotov. Budi mengatakan, dirinya melihat ada api yang berasal dari gumpalan kain yang membungkus botol kaca yang pecah di teras rumahnya. Setelah memadamkan api, ia melaporkan kejadian ini kepada polisi. Meski ada kejadian tersebut, Budi yakin itu bukan tindakan karyawan Transjakarta. Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan, dari kamera pemantau (CCTV), tampak seorang pengendara sepeda motor berhenti sebentar di depan rumah Budi untuk menyalakan bom molotov, kemudian dilemparkan ke teras rumah. "Diduga pelaku satu orang. Tidak ada kerusakan karena hujan deras. Hanya ada pecahan botol," katanya. (WAD/HLN/DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000