Kilas Metro
Tiga Korban Tidak Layak Disidangkan
Tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pencurian sepeda motor, yaitu Herianto (20), Aris (32), dan Bihin (37), tak layak diajukan ke persidangan. Mereka memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6). Putusan pengadilan menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah. Bunga Siagian, kuasa hukum tersangka dari LBH Jakarta, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Kejari Bekasi agar Herianto, Aris, dan Bihin dibebaskan. Namun, kendalanya belum ada penetapan dari PN Bekasi, sementara tahanan sudah di bawah wewenang PN Bekasi. ”Sidang pertama Senin (19/6) ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Semestinya tidak bisa disidangkan karena dakwaan dasarnya adalah berkas penyidikan polisi yang dinyatakan tidak sah. Status mereka bukan tersangka lagi,” ujar Bunga. (WAD)
Pelaku Penggelapan 39 Ton Ikan Ditangkap