logo Kompas.id
MetropolitanKilas Metro
Iklan

Kilas Metro

Oleh
· 2 menit baca

Tiga Korban Tidak Layak Disidangkan

Tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pencurian sepeda motor, yaitu Herianto (20), Aris (32), dan Bihin (37), tak layak diajukan ke persidangan. Mereka memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6). Putusan pengadilan menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah. Bunga Siagian, kuasa hukum tersangka dari LBH Jakarta, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Kejari Bekasi agar Herianto, Aris, dan Bihin dibebaskan. Namun, kendalanya belum ada penetapan dari PN Bekasi, sementara tahanan sudah di bawah wewenang PN Bekasi. ”Sidang pertama Senin (19/6) ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Semestinya tidak bisa disidangkan karena dakwaan dasarnya adalah berkas penyidikan polisi yang dinyatakan tidak sah. Status mereka bukan tersangka lagi,” ujar Bunga. (WAD)

Pelaku Penggelapan 39 Ton Ikan Ditangkap

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000