TANGERANG, KOMPAS — Tim Narkoba dan Tim Buser Polsek Jatiuwung Polrestro Tangerang Kota menangkap empat orang dalam sebuah kamar kontrakan di Kampung Pasir Jaya, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/7) dini hari. Saat ditangkap, keempat tersangka itu, yakni MI (25), Ed (28), Mu (26), dan Ad (25), terbukti menyimpan sabu.
Selain menahan keempat tersangka, polisi juga mengamankan 5,76 gram sabu dari tangan Mu, MI (1,38 gram), dan Ed (0,95 gram). Polisi juga menyita 3 bong, 1 timbangan digital, 1 bungkus sedotan, dan 1 tas selempang, serta 4 unit telepon seluler.
”Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Jatiuwung,” kata Kasubbag Humas Polrestro Tangerang Kota Komisaris Triyani Handayani di Kota Tangerang, Jumat (7/7).
Kejadian itu berawal dari adanya informasi warga tentang sebuah rumah kontrakan yang sering menjadi tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, Tim Narkoba Polsek Jariuwung, antara lain Aiptu Suparman, Bripka Ridho, dan Bripka Erwin, melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah memastikan target sasaran, mereka meminta bantuan dari Tim Buser yang terdiri dari Aiptu Fefen dan Bripka Catur untuk melakukan penggerebekan di kamar kontrakan tersebut.
Dalam kamar itu, polisi mengamankan empat lelaki dengan sejumlah barang bukti.