logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Sudah Kantongi...
Iklan

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Lain

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Polisi mendapatkan identitas pelaku yang belum tertangkap dalam kasus penculikan pengusaha Dhasi alias Koko (70) yang menyebabkan korban meninggal. Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu UB dan UT.Seperti diberitakan, keluarga Koko melapor ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2017 karena Koko menghilang. Sekitar tiga minggu kemudian, polisi menemukan lokasi penguburan jenazah Koko di perkebunan teh di Cianjur, Jawa Barat. Pengusaha warga Kemang, Jakarta Selatan, itu diduga meninggal akibat serangan jantung saat disekap penculik.Korban datang ke Cianjur pada 14 Juni 2017 malam karena mendapat kabar teman dekatnya bernama AN diculik dan minta tebusan Rp 100 juta. Setelah tiba di Cianjur, korban diborgol lalu dipaksa masuk ke dalam mobil yang disewa UB dan UT. Di dalam mobil, korban ditodong dan dimintai uang. Di luar dugaan, korban meninggal karena serangan jantung.Pada malam kejadian, korban tidak membawa uang Rp 100 juta seperti yang diminta komplotan. Korban hanya membawa uang tunai berjumlah sekitar Rp 1,8 juta.Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti, Senin (10/7), mengutarakan, polisi sudah mengetahui identitas pria misterius yang sebelumnya disebut Mr X. Pria yang menurut polisi berinisial H itu kini sedang dikejar polisi. H adalah teman tersangka UT sekaligus orang yang membawa senjata tajam. Menurut pengakuan tersangka, H yang menusuk perut korban untuk memastikan korban benar-benar sudah meninggal.Menurut Dedy, dua tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya adalah R dan S. Kedua orang tersebut menerima upah dari tersangka untuk menggali lubang tempat mengubur jenazah korban."R dan S tidak ada di dalam mobil tempat korban meninggal. Mereka hanya disuruh membantu menggali dan mendapat upah beberapa ratus ribu," katanya.Peran ANPolisi untuk sementara menyimpulkan AN tidak terlibat. Setelah para tersangka ditanya berulang-ulang, terungkap bahwa AN diancam tersangka UB. UB memaksa AN menghubungi Koko agar mau datang ke Cianjur. Setelah peristiwa itu, AN yang pernah menjadi karyawati Koko melapor ke Polres Cianjur. "Karena AN yang menelepon korban, korban datang. Makanya kelompok ini memanfaatkan AN," ujar Dedy. Sebelumnya, polisi sempat mencurigai keterlibatan AN karena keterangannya sejak awal tidak lugas dan berbeda-beda. Keterangan tersangka di depan penyidik pun masih berubah-ubah. Tersangka mengaku memancing Koko datang ke Cianjur dengan alasan ingin mengenalkan korban dengan seseorang. Polisi masih menyelidiki skenario mana yang sebenarnya digunakan komplotan tersebut untuk menjebak korban."Keterangan tersangka berbelit-belit. Kami harus menguji alibi mereka," ujar Dedy.Para tersangka dikenai pasal penyekapan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000