logo Kompas.id
MetropolitanPembahasan DPRD Ditarget Dua...
Iklan

Pembahasan DPRD Ditarget Dua Bulan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI mulai membahas inisiatif pembuatan rancangan peraturan daerah tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD. Perda yang akan menaikkan tunjangan representasi dan komunikasi intensif hingga tujuh kali lipat itu ditargetkan selesai dua bulan."Kenaikan ini tidak signifikan. Perkiraan kami rata-rata gaji anggota Dewan hanya akan naik sekitar 20 persen dari gaji lama," ujar Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi, Selasa (11/7). Saat ini, besaran tunjangan Rp 3 juta untuk ketua, 80 persen dari Rp 3 juta untuk wakil, dan 75 persen dari Rp 3 juta untuk anggota. Jika dinaikkan, ketua DPRD bisa menerima hingga Rp 21 juta, wakil Rp 16,8 juta, dan anggota Rp 15,75 juta per bulan.Gaji rata-rata anggota DPRD DKI Rp 75 juta per bulan. Komponen gaji di antaranya tunjangan keluarga Rp 288.000, representasi Rp 2,1 juta, uang paket Rp 240.000, jabatan Rp 3.262.500, beras Rp 38.500, komisi Rp 130.500, perumahan Rp 60 juta, komunikasi intensif Rp 9 juta, dan biaya operasional Rp 9,6 juta. Tunjangan badan legislasi Rp 326.500 dan tunjangan badan musyawarah Rp 326.500 apabila masuk di dalamnya. Adapun bagi unsur pimpinan, tunjangan Rp 95 juta per bulan. Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga Rp 288.000, representasi Rp 2,4 juta, uang paket Rp 240.000, jabatan Rp 3.480.000, beras Rp 38.500, perumahan Rp 70 juta, komunikasi intensif Rp 9 juta, biaya operasional Rp 9,6 juta, badan legislasi Rp 326.500, dan badan musyawarah Rp 326.500."Nantinya, yang naik itu tunjangan komunikasi intensif, tunjangan representasi, dan tunjangan reses. Masing-masing naik dari Rp 9 juta menjadi Rp 21 juta per bulan. Khusus tunjangan reses hanya bisa diambil per tiga bulan sekali kalau mereka melakukan reses," ujar Yuliadi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD juga mengatur pemberian tunjangan transportasi. Namun, besarannya belum diatur detail. Jika disamakan pejabat eselon I, tunjangan transportasinya bisa Rp 15 juta. Anggaran itu hanya ditujukan kepada anggota DPRD DKI. Saat ini, mereka sudah mendapatkan fasilitas pinjam pakai mobil dinas Toyota Altis."Kami belum tahu, apakah nanti anggota akan mengembalikan mobilnya atau memilih tunjangan operasional yang diatur PP Nomor 18/2017. Itu masih akan dibahas dalam rapat-rapat paripurna," kata Yuliadi.Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Merry Hotma mengatakan, dirinya sudah meminta persetujuan ketua DPRD untuk membuat raperda atas inisiatif anggota DPRD. Konsekuensinya, raperda dibahas dalam tujuh kali rapat paripurna. Ia menilai kenaikan tunjangan DPRD itu wajar karena 15 tahun tidak naik. Kebutuhan anggota DPRD, kata Merry, juga untuk membiayai partai dan konstituen. "Kegiatan partai, kami yang danain. Konstituen dengan segala aduan dan keluhan, kami yang penuhi. Pahami kami tidak seperti PNS, bukan untuk diri sendiri," kata Merry. (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000