JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Jumat (14/7), memastikan mencopot Fatahillah dari jabatannya sebagai Asisten Sekdaprov bidang Kesejahteraan Rakyat seusai penangkapan Fatahillah oleh Kejaksaan Jakarta Barat. Djarot juga memberi pilihan kepada Fatahillah untuk mengundurkan diri dari PNS atau diberhentikan.
”Saya kira jelas, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Ia juga mesti memilih mengundurkan diri dari PNS atau diberhentikan,” ujar Djarot menanggapi kasus Fatahillah.
Fatahillah yang adalah asisten Sekdaprov bidang Kesra, ditahan Kejaksaan Jakarta Barat, Kamis (13/7) sore, di Balai Kota DKI Jakarta.
Ia ditahan karena kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi kali dan saluran penghubung di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Saat proyek itu dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
Agus Suradika, Kepala Biro Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, menjelaskan, terkait penahanan Fatahillah, yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara. Sementara terkait status sebagai PNS, ia masih berhak atas 75 persen atas gaji namun tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Djarot melanjutkan, saat menjabat sebagai Asisten bidang Kesra, Fatahillah juga tengah bertanggung jawab atas percepatan pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta.
”Karena ia dicopot, sementara posisi di Asian Games penting, untuk sementara Asisten bidang Pemerintahan Pak Bambang Sugiyono merangkap sebagai pelaksana harian (PLH) untuk posisi tersebut,” ujar Djarot.