logo Kompas.id
MetropolitanPertengahan Agustus Diadili
Iklan

Pertengahan Agustus Diadili

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah akan mulai diadili pada pertengahan Agustus. Kamis (13/7), ia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba.Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Reda Manthovani di ruang kerjanya, Kamis. "Dari Kejaksaan Agung dia dibawa ke kejaksaan negeri dan tiba pukul 11.00. Dari kejaksaan negeri dia kami bawa ke Rumah Tahanan Salemba pukul 13.00," tuturnya. Fatahillah, lanjut Reda, didampingi tiga pengacaranya. Ketika ditanya apakah Fatahillah dipindahkan bersama ke-14 tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Reda menjawab, "Hanya Fatahillah."Bersama 14 tersangka lainnya, Fatahillah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi normalisasi kali dan saluran penghubung di Jakbar pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara diduga mencapai Rp 4,8 miliar.Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar."Normalisasi kali ini terkait dengan pembongkaran bangunan liar. Berdirinya bangunan liar ini dinilai mengganggu arus air dan menjadi sumber sampah yang dibuang ke kali serta saluran penghubung. Bangunan liar yang dibongkar ada di delapan kecamatan," papar Reda.Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Kalau nanti dia terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dia minimal mendapat ganjaran 4 tahun penjara. Jika terjerat Pasal 3, dia hanya akan mendapat sanksi penjara minimal 1 tahun," tambahnya."Tersangka dan berkas perkaranya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena wilayah ini merupakan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana)," ujar Reda. Selanjutnya terhitung mulai kemarin, Fatahillah akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Tim jaksa butuh waktu 1-2 pekan untuk membuat surat dakwaan. Pada pertengahan Agustus menurut rencana sidang kasus ini bisa mulai.Perketat sistem Reda mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kasus serupa tak terjadi lagi. "Caranya? Ya, perketat sistem pelaporan dan pendokumentasian setiap kegiatan proyek," katanya.Sepengamatannya, praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pejabat daerah tidak saja dilakukan dengan menggelembungkan usulan pembiayaan (mark up) proyek, tetapi juga dengan mengajukan proyek serupa berulang ulang. "Seperti proyek semi-fiktiflah. Obyek proyeknya mungkin ada, tetapi sengaja dibuat seperti pada kasus proyek penertiban bangunan liar. Baru tiga bulan ditertibkan, ditertibkan lagi. Jadi proyek lagi, dan seterusnya," ungkap Reda. (WIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000