Tersangka Korupsi Ditahan
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akhirnya menahan Afd, pejabat di Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (19/7). Mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang ini tersangkut kasus pungutan liar terhadap sejumlah hotel dan restoran besar di Kota Tangerang saat menjabat. Pungutan tersebut untuk sertifikasi alat pemadam api ringan, di luar ketentuan yang ditetapkan peraturan daerah. Diduga, pungutan ini untuk memuluskan pemeriksaan proteksi alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu persyaratan kelayakan gedung. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Firdaus membenarkan hal tersebut, Rabu. Saat ini, tersangka menjadi tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas IIb di Serang, Banten, sampai kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Penahanan selama 20 hari mulai Rabu. (PIN) Berandal Bermotor Diringkus Tim RajawaliPatroli Mobile Cipta Kondisi oleh Tim 2 Rajawali Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (19/7) dini hari, mengamankan sejumlah remaja yang diduga berandal bermotor. Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo menyatakan, patroli menggeledah rombongan remaja yang berboncengan tiga orang. Patroli yang dipimpin Inspektur Dua Firmansyah itu mengamankan sembilan remaja. Mereka kemudian diperiksa lebih lanjut di Markas Polres Metro Jakarta Timur. "Dua remaja ditahan, yaitu MY (16) dan GH (18), karena membawa senjata tajam jenis arit dan kelewang. Yang lain sudah dilepaskan," katanya. Andry mengutarakan, para remaja tersebut diduga pelaku perampasan atau begal sepeda motor. Polisi juga mengamankan lima sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat, tujuh ponsel, dan sebuah dompet. (WAD)