logo Kompas.id
MetropolitanAnak Tiri Dicabuli dan...
Iklan

Anak Tiri Dicabuli dan Diperkosa

Oleh
· 3 menit baca

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Setelah lebih dari dua bulan melarikan diri, JS (31), tersangka pencabulan atas ROR (7) dan pemerkosaan atas PA (10), anak tirinya, akhirnya ditangkap tim gabungan Kepolisian Resor Tangerang Selatan di tempat persembunyian di Jawa Tengah, Rabu (19/7). Berdasarkan pengakuan sementara kepada polisi, tersangka yang sehari-hari seorang penganggur ini melakukan perbuatan bejat terhadap kedua anak lelaki dan perempuan itu saat istrinya pergi berjualan mencari nafkah untuk keluarganya."Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Tangsel. Kami langsung menahan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Kompas, Kamis malam. Kepada kedua korban, kata Alexander, polisi melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) secara terus-menerus melakukan pendampingan. Langkah tersebut untuk mengurangi trauma terhadap anak-anak itu setelah kejadian yang mereka alami."Secara psikologis, anak-anak yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ini pasti mengalami trauma. Makanya, secara terus-menerus mereka diberikan pendampingan psikologi agar berangsur-angsur trauma tersebut dapat hilang," kata Alexander. DiancamKasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu terungkap setelah istrinya, Endang Susilawati (25), ibu kedua korban, melaporkan perbuatan biadab itu ke Polres Tangsel pada Mei 2017. Dalam laporan tersebut, ibu korban menceritakan, tersangka yang menikahinya dua tahun lalu itu memerkosa putrinya, PA, dan mencabuli putranya, ROR, pada Februari lalu. Perbuatannya dilakukan di rumah mereka di Gang Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan, saat istrinya ke luar rumah untuk berdagang sayuran. Dalam pengakuan kedua anaknya kepada ibunya, tersangka telah memaksa PA memegang kemaluannya dan kemudian tersangka menyetubuhinya. Tersangka juga melakukan pencabulan terhadap ROR. Tersangka mengancam kepada kedua korban untuk tidak melaporkan kepada ibunya. Karena ancaman tersebut, kedua anak itu ketakutan untuk menceritakan kepada ibunya. Sampai akhirnya ibu korban curiga melihat perilaku kedua anaknya yang berubah. Anaknya mengeluh sakit pada kemaluannya, mereka sangat tertutup, dan ketakutan setiap melihat ayah tirinya. Atas laporan tersebut, tim gabungan memburu tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Gabungan Unit VI PPA dan Unit Resmob Polres Tangsel menangkap tersangka pada Rabu sekitar pukul 13.25 di Kampung Sendang, Desa Sendang Harjo, Kecamatan Karang Rayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. "Tersangka ditangkap di salah satu rumah keluarganya di kampungnya di Jawa Tengah. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Alexander.Maksimal 15 tahunAlexander mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara untuk barang bukti adalah visum et repertum."Kami masih terus meminta keterangan kepada tersangka untuk mengungkap kasus ini. Juga sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum atas kedua korban, sekaligus memeriksa psikologis dari kedua anak ini," ucapnya.Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut dan selanjutnya mempersiapkan berkas guna mengajukannya ke jaksa penuntut umum untuk memproses secara hukum perkara tersebut.Alexander mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000