logo Kompas.id
MetropolitanAturan Khusus Dibuat
Iklan

Aturan Khusus Dibuat

Oleh
· 3 menit baca

DEPOK, KOMPAS — Pihak rektorat Universitas Gunadarma, Depok, akan membuat aturan khusus terkait mahasiswa berkebutuhan khusus di kampus tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perundungan yang terjadi terhadap MF (18), seorang mahasiswa berkebutuhan khusus di kampus tersebut. Sementara tiga mahasiswa yang diketahui melakukan perundungan terhadap MF dikenai sanksi skorsing.Demikian siaran pers tertulis dari Universitas Gunadarma, Depok, yang disampaikan Kamis (20/7). Dalam siaran pers itu dicantumkan, pihak kampus menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 12 bulan kepada tiga mahasiswa, yakni AA, YLL, dan HN; menskors selama enam bulan kepada seorang mahasiswa, yakni PDP; serta peringatan tertulis kepada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video. Video yang dimaksud adalah video rekaman saat terjadi perundungan terhadap MF. Video ini lantas beredar secara daring dan menjadi viral.Pemberian sanksi tersebut berdasarkan hasil investigasi dari tim khusus yang dibentuk oleh pihak kampus. Ke-13 mahasiswa itu dinyatakan melanggar tata tertib yang berlaku di dalam kampus.Atas kejadian itu pula, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan, pihak kampus akan membuat aturan khusus terkait mahasiswa berkebutuhan khusus, mengingat universitas memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk menempuh perkuliahan di kampus tersebut. Selain itu, aplikasi pelaporan tindakan perundungan juga dibuat pihak kampus untuk memudahkan mahasiswa melapor jika mengalami perundungan.Secara terpisah, orangtua MF, Mansur (67), mengatakan, keluarga menerima keputusan kampus terkait sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku perundungan. Sebelumnya, ia sudah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kampus."Kami menyesalkan hal ini terjadi pada anak kami. Selama ini kami tidak pernah tahu kalau ia menerima perlakuan seperti itu karena anak kami tidak pernah menceritakan hal buruk yang dialaminya. Kami sangat terguncang, tetapi saat ini MF sudah bisa kembali fokus untuk mengikuti ujian," kata Mansur.Sanksi sosialHari Kurniawan, Direktur LBH Disabilitas yang mendatangi Universitas Gunadarma, berpendapat, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku perundungan itu seharusnya ditambah dengan sanksi kerja sosial, misalnya mendampingi penyandang disabilitas dalam jangka waktu tertentu. Sanksi serupa ini diperlukan agar pelaku dapat memahami kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas."Ini menjadi pekerjaan rumah bagi universitas untuk menjadikan kampus ini ramah terhadap penyandang disabilitas. Kampus ini juga belum memiliki unit layanan disabilitas dan perlu diadakan mengingat kampus ini juga menyediakan tempat bagi penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-hak mereka," ujar Hari. Menurut Hari, sangat disayangkan ketika kampus telah menerima mahasiswa dengan disabilitas, tetapi tak mengimbanginya dengan unit layanan khusus yang dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.Demikian juga institusi pendidikan tinggi lain, menurut Hari, harus didorong untuk menjadi kampus inklusi dan membuat unit layanan disabilitas. Sejauh ini sudah ada 12 perguruan tinggi negeri yang menandatangani pakta integritas menjadi kampus inklusi di Indonesia. Sofa Bassal dari Masyarakat Peduli Autis Indonesia mengatakan, hukuman kepada pelaku perundungan juga membutuhkan pembinaan. Maksudnya agar para pelaku ini benar-benar paham mengenai orang dengan kebutuhan khusus."Inilah yang harus diperhatikan ke depan, perlu lebih banyak edukasi dan sosialisasi mengenai anak dan orang dengan kebutuhan khusus. Harus ada awareness pada seluruh sivitas akademika mengenai disabilitas," kata Sofa.Diterima teman kelasSalah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Gunadarma, Ikhsanur Rizal (23), kakak kelas MF, menyesalkan kejadian perundungan yang menimpa adik kelasnya itu. Ia mengatakan, di kelasnya juga terdapat mahasiswa yang berkebutuhan khusus dan teman-teman di kelas itu tidak bermasalah dengan kehadiran mahasiswa berkebutuhan khusus tersebut. "Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua agar bullying tidak lagi terjadi. Yang melakukan perundungan itu hanya sebagian kecil dari kami, sebagian besar mahasiswa di sini tidak seperti itu," katanya. (UTI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000