logo Kompas.id
MetropolitanTujuh Tersangka Diminta...
Iklan

Tujuh Tersangka Diminta Menyerah

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Tujuh tersangka perampokan yang menewaskan Davidson Tantono (31) di SPBU Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, belum tertangkap. Polisi meminta tersangka menyerahkan diri sebelum polisi menciduk mereka.Perampokan sadis pada 9 Juni 2017 ini dilakukan komplotan yang berjumlah 14 orang dengan berbagai peran. Tujuh orang yang memiliki peran penting sudah ditangkap, yakni DTK, R, KT, TP, M, IR, dan SFL. IR dan SFL terpaksa ditembak mati karena melawan petugas, sedangkan DTK dan TP ditembak kakinya saat berusaha lari. SFL adalah kapten (pemimpin komplotan) sekaligus eksekutor yang menembak Davidson. Sementara IR adalah wakil eksekutor, mata-mata di bank, memilih korban, dan membagi uang hasil rampokan. DTK adalah mata-mata di bank dan TP orang yang menggunakan paku untuk menggemboskan ban mobil Davidson. Adapun M bertugas menghalangi apabila ada orang lain yang mengejar saat komplotannya beraksi. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris? Supriyono, Minggu (23/7), mengatakan, polisi sudah mengetahui keberadaan tujuh orang itu, yaitu di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Mereka berinisial I, Y, A, D, S, Ad, dan H. "Mereka bersembunyi di kampung halaman. Kami mengimbau (mereka) agar menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat dalam waktu secepatnya sebelum polisi bertindak tegas," kata Aris.Menurut Aris, ketujuh orang yang belum ditangkap itu memiliki peran masing-masing dalam perampokan. Ada yang bertugas menjadi pengendara sepeda motor dan mengawasi gerak-gerik calon korban. Komplotan ini sudah mengumpulkan uang sekitar Rp 1,6 miliar dari hasil merampok selama April. Mereka sudah melakukan sedikitnya 24 kali perampokan di Jabodetabek dan Cirebon.Aris melanjutkan, komplotan itu membawa kabur uang Rp 350 juta yang diambil Davidson dari bank. Uang tersebut dibagi ke seluruh komplotan dengan jumlah Rp 14 juta sampai Rp 26 juta per orang sesuai peran masing- masing. Para eksekutor dan penggembos ban mendapat bagian paling banyak.Polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut di SPBU, Sabtu lalu. Rekonstruksi menghadirkan tersangka dan memperagakan 34 adegan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan. Berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum secepatnya. (WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000