Jakarta Utara Sasar Pendataan 11.000-an Pendatang Baru
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Utara menyasar pendataan pendatang baru yang masuk ke wilayah kota itu setelah Idul Fitri 1438 H/2017 M, yang diperkirakan sebanyak 11.042 orang. Pendataan lewat program bina kependudukan tersebut bertujuan memetakan keberadaan pendatang serta mengetahui kegiatan atau pekerjaan mereka.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Junaedi menyebutkan, target bina kependudukan adalah sosialisasi, pendataan, dan pelayanan dokumen kependudukan bagi pendatang yang memenuhi persyaratan. Dokumen tersebut berupa surat keterangan domisili sementara (SKDS) yang berlaku selama setahun.
”Akan tetapi, apabila penduduk yang diperingatkan tidak menaati peraturan daerah, baik Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan maupun Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, mereka akan dikenai sanksi tegas berupa pidana kurungan atau denda administratif,” tutur Junaedi saat memberikan amanat dalam apel bina kependudukan di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (26/7) sore.
Bina kependudukan, menurut Junaedi, sudah dijalankan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara sebanyak tiga kali, yaitu sekali di Tugu Utara dan dua kali di Pegangsaan Dua. Bina kependudukan keempat dilakukan di RW 002 Sukapura pada Rabu ini dalam rangka bina kependudukan serentak se-DKI Jakarta setelah Lebaran.
Di tingkat DKI, berdasarkan pendataan saat arus mudik dan arus balik, penduduk yang mudik diperkirakan berjumlah 6.414.304 jiwa dan yang masuk ke Jakarta saat arus balik sekitar 6.486.052 jiwa. Artinya, kemungkinan ada 71.748 jiwa pendatang baru setelah Lebaran tahun ini. Pemerintah Provinsi menyinyalir, 11.042 jiwa atau 15,35 persen dari total pendatang baru tersebut masuk ke Jakarta Utara.
Junaedi mengatakan, Sukapura dipilih sebagai lokasi bina kependudukan setelah Idul Fitri karena dinilai sebagai salah satu sasaran utama pendatang baru mengingat lokasinya berdekatan dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Terdapat 68 perusahaan atau pabrik dengan jumlah karyawan 60.000 jiwa di KBN yang memegang kartu tanda penduduk (KTP) non-DKI. Mereka biasanya mendiami rumah penduduk, menyewa rumah atau kamar, atau tinggal di penampungan tenaga kerja di Sukapura.
Kepala Disdukcapil DKI Edison Sianturi menekankan, Pemprov tidak boleh melarang penduduk luar DKI untuk datang dan tinggal di DKI karena semua warga negara Indonesia berhak tinggal di segala penjuru negara ini. Namun, ia meminta warga dari luar DKI tidak datang dengan modal nekat, apalagi jika sampai tinggal di tempat yang bukan untuk permukiman legal.
Seusai apel, petugas dukcapil menyebar ke setiap RT di RW 002 Sukapura. Mereka menyisir setiap gang dan rumah serta meminta warga yang ditemui untuk menunjukkan KTP mereka. Jika tidak ber-KTP DKI serta tidak mengantongi SKDS, warga diminta mengurus SKDS kepada ketua RW.
Salah seorang pengontrak di RT 005, Haerudin (28), mengatakan sudah tinggal di Sukapura selama enam tahun, tetapi berpindah-pindah kontrakan. Ia beridentitas sebagai penduduk Lampung Utara, Lampung. Haerudin tahu bahwa semestinya dirinya meminta surat tinggal sementara, tetapi merasa malas untuk mengurusnya. Lagi pula, ketua RT tidak pernah mengunjungi kontrakan yang dia tempati.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.