JAKARTA, KOMPAS — Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Selatan mengadakan konferensi pers mengenai kasus kepemilikan zat psikotropika oleh artis TS pada pukul 10.00, Jumat (4/8). Hasil tes urin TS dan istrinya, MA, dinyatakan positif mengandung benzodiazepin. TS akan ditahan dan dipidana sesuai dengan undang-undang.
TS menjadi tersangka atas kepemilikan obat keras dumolid sebanyak 30 butir. Ia akan dipidana dengan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
”Hingga pukul 10.00 sebelum konferensi pers tadi, TS tidak bisa membuktikan rekaman medis yang mendukungnya menggunakan obat tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung.
Vivick mengatakan, dari hasil pemeriksaan barang bukti, MA dinyatakan hanya mengonsumsi saja sehingga ia sudah boleh pulang hari ini. Dia juga disarankan untuk melakukan pengobatan.
”TS mengaku sudah menggunakan kurang lebih satu tahun. Ia tidak memahami bahwa dumolid adalah obat keras. Ia mengonsumsinya sebagai obat tidur dengan alasan aktivitas yang begitu tinggi,” ujar Vivick.
Tergolong rendah
Tingkat ketergantungan TS dan MA dinyatakan tergolong rendah setelah diperiksa secara medis oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Saat ditangkap di rumahnya pada Kamis lalu, ditemukan sebanyak tiga strip dumolid berisi 10 butir di dalam kamar mandi. TS mengaku telah membeli empat strip dumolid dengan harga Rp 250.000 per strip.
Dumolid mengandung zat benzodiazepin yang masuk dalam zat psikotropika golongan IV. Dalam UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan, tetapi mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan ketergantungan.
Berdasarkan pantauan Kompas pada pukul 10.30-13.00, Jumat, MA belum terlihat meninggalkan Polres Metropolitan Jakarta Selatan. (DD13)