logo Kompas.id
MetropolitanDKI Siap Pecat Pejabat...
Iklan

DKI Siap Pecat Pejabat Terbukti Korupsi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pegawai negeri sipil yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi dana refungsionalisasi sungai dan saluran penghubung Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat tahun 2013 tidak akan diberikan bantuan apa pun. "Kami tidak bisa memberikan asistensi apa-apa (untuk PNS yang terlibat kasus korupsi itu). Biar saja proses hukum berjalan," ujar Sekda selaku Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta selama Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dinas luar ke Rusia, Jumat (4/8).Saefullah menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim Kejaksaan Agung. PNS yang terbukti korupsi bisa dikeluarkan dari PNS. Syaratnya, keputusan hukumnya sudah inkracht. Adapun posisi sekretaris kota Jakarta Barat yang ditinggalkan Asril Marzuki, setelah menjadi tersangka dugaan korupsi, akan diisi oleh PNS lain sesuai kualifikasi yang diperlukan. Alasannya, sekretaris kota merupakan posisi sentral yang mengurusi banyak masalah di tingkat kota. Saefullah menambahkan, sejak 2013 hingga sekarang Pemprov DKI sudah banyak melakukan rotasi pejabat. Rotasi pejabat di antaranya untuk memindahkan pejabat yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi. Namun, Saefullah mengaku belum mendapatkan laporan nama PNS yang diduga terlibat kasus korupsi proyek tata air di Jakarta Barat yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar itu. "Kita tunggu, tidak bisa mendahului (penyidik)," ujarnya. Terkait beberapa PNS yang sudah mengembalikan uang yang diduga suap, Saefullah mengatakan hal itu merupakan kewenangan kejaksaan. Pihaknya tidak mau mengintervensi proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan seluruh proses hukum dan menunggu hasilnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menambahkan, status PNS Asril Marzuki akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Saat ini, BKD DKI sedang membahas siapa yang akan menjadi pengganti sekretaris kota Jakarta Barat. Sementara waktu, sekretaris kota akan dijabat oleh pelaksana tugas."Sanksi akan diberikan apabila sudah ada keputusan, tersangka atau tidak," ujar Agus.Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, ada 8 mantan camat dan pejabat DKI lain yang diduga menerima suap dari mantan Asisten Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Barat Asril Marzuki. Dalam surat dakwaan, Asril memanggil delapan camat dan sejumlah pejabat ke ruang kerjanya dan membagikan uang muka suap proyek Rp 2,4 miliar. Setiap camat menerima Rp 80 juta dan pejabat lain di Pemkot Jakarta Barat, seperti wali kota, wakil wali kota, dan satpol PP menerima Rp 50 juta-Rp 500 juta. Asril kini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal satu tahun, (Kompas, 4/8). (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000