logo Kompas.id
MetropolitanPengaduan di Blog Acho adalah ...
Iklan

Pengaduan di Blog Acho adalah Upaya Konsumen

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, tulisan komika Muhadkly MT mengenai kurangnya fasilitas di unit apartemen yang ia beli bukanlah pelanggaran. Langkah itu merupakan upaya konsumen merebut hak-hak yang diduga dilanggar pengembang.Muhadkly, yang akrab disapa Acho, menulis "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blognya, muhadkly.com, 8 Maret 2015. Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yang juga pengelola Green Pramuka City, melaporkan Acho dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan fitnah seperti Pasal 310-311 KUHP. Acho ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni 2017. Berkas Acho dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017.Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Minggu (6/8), menilai, dari perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak ada potensi pelanggaran yang dilakukan Acho atas tulisannya itu. Konsumen menulis keluhan di media sosial sebab pengaduan serupa sudah mampat, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen. "Terbukti pengaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI, bahkan sudah diliput media," ujarnya.Sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, lanjut Tulus, konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya, termasuk menyampaikan keluhan dan pendapat melalui media massa dan media sosial. "Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoaks), yang berpotensi fitnah," ujarnya.Saat dihubungi, Acho mengungkapkan, awalnya dirinya ingin melakukan mediasi dengan pihak pelapor, tetapi ditolak. Pihak apartemen, menurut Acho, merasa tulisannya di blog telah membuat kerugian dan harus ditempuh jalur hukum.Acho mengatakan, tulisannya di blog berupa fakta dan tidak ada pernyataan yang berisi tuduhan kepada pihak apartemen. Ia hanya mempertanyakan, mengapa ketentuan yang berlaku di apartemen tidak sesuai dengan perjanjian awal penghuni ketika baru masuk."Ada beberapa pungutan tambahan seperti biaya parkir dan biaya izin memanggil tukang untuk merenovasi unit di apartemen tersebut. Dan, itu tidak ada di perjanjian awal ketika saya menjadi penghuni baru di awal 2014," kata Acho.Acho mengaku sempat dimintai biaya Rp 30 juta dari pihak apartemen untuk biaya izin memanggil tukang selama 30 hari. Sebelum menulis di blog, Acho mengatakan, dirinya bersama beberapa penghuni lain sudah demo untuk menuntut hak mereka. Mereka juga sempat bertemu pihak apartemen untuk mempertanyakan izin pengelolaan dari gubernur dan sertifikat laik fungsi. Namun, pihak apartemen tidak dapat menunjukkan dokumen itu. Kompas berusaha menemui customer service di apartemen tersebut, kemarin, tetapi tidak ada petugas karena hari libur. Sementara kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, mengatakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi terkait kasus ini. Ia meminta Kompas untuk menunggu perkembangan selanjutnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar RP Argo Yuwono menyebutkan, apabila memang ada laporan, polisi menindaklanjuti, termasuk pada kasus Acho. (HLN/DD05)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000