JAKARTA, KOMPAS — Polisi berhasil meringkus J, satu dari dua tersangka penganiayaan terhadap Bakri di Cilincing, Jakarta Utara, yang berujung pada kematian pria 32 tahun tersebut. J diduga menusuk Bakri menggunakan ekor pari beracun.
”Ya, betul, tepatnya Minggu (6/8) subuh,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi, saat dikonfirmasi pada Senin (7/8) siang terkait penangkapan tersebut. Informasi lebih lengkap bakal diberikan dalam pertemuan dengan media yang jadwalnya sedang dirancang.
Polisi sudah membekuk tersangka lain berinisial S alias A (31) pada Minggu (30/7) sekitar pukul 06.20, kurang dari 24 jam setelah penusukan yang terjadi sekitar pukul 03.00. J (21) merupakan adik kandung S, dan keduanya berprofesi sebagai juru parkir.
Kronologi kejadiannya, kedua pelaku, korban, dan pemuda lainnya menenggak minuman keras jenis tangkur pada pukul 01.00. Sekitar pukul 03.00, terjadi cekcok mulut antara Bakri dan S alias A hingga mengungkit-ungkit masalah masa lalu, antara lain masalah bak ikan dan masalah sepeda motor. S kemudian menyombongkan diri dengan berkata dia sekeluarga pernah membunuh orang.
Setelah itu, Bakri dan S berkelahi tanpa senjata, tetapi kawan-kawan minum mereka bisa melerai. Sayangnya, J tiba-tiba datang dan menusuk Bakri dengan ekor pari. Korban pun tersungkur sehingga salah satu kawan, Ahmad Fajrin, memboncengkan korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Koja agar mendapat pertolongan.
Saat dibonceng, korban masih hidup, tetapi hanya bisa menyender pada punggung Fajrin. Namun, akibat tusukan ekor pari beracun itu, luka Bakri sangat parah dan kemudian dinyatakan meninggal sekitar pukul 05.20 di Rumah Sakit Koja. Polisi pun menyita ekor pari yang sudah diruncingkan dan beracun itu sebagai barang bukti.