JAKARTA, KOMPA S — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan R (50) terhadap anak tirinya, JI (11). Tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban, akhir Juni lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Bismo Teguh Nugroho mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar setelah ibu korban, H (41), memergoki perbuatan itu di rumah kontrakan tersangka pada 30 Juni. ”Baru tanggal 3 Juli, ibu korban melapor ke polisi. Kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Bismo di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Menurut pengakuan korban, tersangka sudah dua kali mencabuli anak tirinya ini, yakni pada 29 Juni dan 30 Juni. Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengiming-ngimingi memberi uang Rp 10.000 dan Rp 15.000 kepada korban. Selain itu, tersangka mengancam bahwa korban tidak bisa bertemu adiknya apabila melaporkan perbuatannya kepada ibu korban.
Pada 2015, R menikahi H yang berstatus janda dan memiliki anak yang kini berusia 1 tahun. Sementara JI merupakan anak dari pernikahan H terdahulu. Namun, pada 2016, R yang sehari-hari bekerja sebagai montir berpisah dengan H dan mengontrak rumah tidak jauh dari kediaman H.
Setelah H melaporkan kasus ini, polisi langsung menangkap tersangka di daerah Pancoran, Senin.
Saat ini R ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. H disangka melanggar Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. (DD04)