logo Kompas.id
MetropolitanPajak Parkir DKI Disasar Naik
Iklan

Pajak Parkir DKI Disasar Naik

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta berencana menaikkan sejumlah tarif pajak, di antaranya pajak parkir, bea balik nama kendaraan bermotor, dan perjanjian pengikatan jual-beli. Target pendapatan daerah dari 13 jenis pajak pada tahun ini ditetapkan Rp 35,2 triliun. Besaran pajak parkir, misalnya, akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen. Pajak mobil baru juga akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen. Adapun pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen. Menurut rencana, kenaikan pajak itu akan diatur dalam revisi peraturan daerah (perda)."Ini masih usulan karena harus merevisi perda. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) perlu membahas perubahan itu bersama DPRD DKI," ujar Edi Sumantri, Kepala BPRD DKI Jakarta, seusai rapat pimpinan di Balai Kota, Senin (7/8).Rencana kenaikan pajak dari bea balik nama dan parkir, kata Edi, selain mendorong orang beralih ke kendaraan umum, juga demi menggenjot pendapatan daerah. Data BPRD DKI, realisasi pendapatan daerah dari pajak parkir selama Januari-April 2017 sebesar Rp 161 miliar, sedangkan dari pajak BBNKB Januari-April 2017 sebesar Rp 1,5 triliun.Pada saat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menegaskan perlunya merevisi pajak parkir dan pajak BBNKB kendaraan. Selain faktor banyaknya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemicu lonjakan kendaraan pribadi di jalan-jalan utama Jakarta adalah tarif parkir murah. "Dengan parkir murah orang masih memilih membawa kendaraan pribadi. Parkirnya saja dibuat mahal supaya orang menyimpan kendaraan di rumah dan memilih naik kendaraan umum," ujarnya.Rancangan perubahan atau revisi perda tentang pajak itu, menurut Saefullah, sudah diserahkan kepada DPRD sejak Januari lalu. "Sudah kami serahkan, tetapi belum juga dibahas," ujarnya. Kekhawatiran Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengatakan, pajak parkir mungkin saja dinaikkan. Namun, ia tidak setuju jika kenaikan persentase pajak tersebut dibebankan kepada pelanggan. Jika tarif parkir, terutama parkir yang dikelola swasta, dinaikkan, dampak ekonominya dikhawatirkan besar. Santoso menunjuk pusat keramaian dan perekonomian yang berpotensi ditinggalkan."Kalau sampai sepi karena kebijakan ini bagaimana?" ujar anggota DPRD dari Fraksi Demokrat tersebut. Hingga Selasa kemarin, dokumen usulan revisi perda pajak belum sampai ke Komisi C. Pembahasan revisi perda itu pun akan menunggu hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Kenaikan pajak parkir itu dinilai kurang tepat jika bertujuan mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Pertumbuhan kelas ekonomi menengah ke atas di Jakarta hampir tak bisa dibendung, yang sulit beralih ke angkutan umum hanya karena dipaksa membayar pajak parkir lebih tinggi.Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menyatakan, pihaknya setuju dengan kenaikan tarif parkir tersebut, asalkan uang pajak parkir digunakan untuk pengembangan pelayanan angkutan umum massal sehingga lebih nyaman dan mudah diakses. Ia juga menyoroti tingkat kebocoran penghasilan parkir yang masih tinggi. Menurut Tigor, seharusnya pendapatan parkir bisa dioptimalkan hingga Rp 1 triliun per tahun. Data BPRD, saat ini pendapatan dari pajak parkir berkisar Rp 49 miliar hingga Rp 50 miliar."Selama ini, kan, sistem transportasi di Jakarta masih buruk sehingga warga lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi yang membuat Jakarta semakin macet," ujar Tigor. Secara khusus, Santoso lebih sepakat jika tarif BBNKB dan perjanjian pengikatan jual-beli yang dinaikkan. Kebijakan tersebut akan lebih berdampak terhadap pengguna individu. Berbeda dengan kebijakan pajak parkir, dampaknya tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga pengusaha swasta. Pemprov diminta lebih bijak dan mengkaji dampaknya secara komprehensif.Berharap segera Di tengah sejumlah kekhawatiran dan usulan revisi perda yang belum diterima Komisi C DPRD DKI, Edi berharap kenaikan pajak BBNKB dan pajak parkir bisa diterapkan sebelum akhir tahun. Itu supaya potensi tambahan pendapatan dari pajak tidak hilang."Kami berharap revisi perda segera dilakukan tahun ini. Apabila pembahasan tertunda tahun depan, semakin banyak potensi pendapatan daerah yang hilang," katanya. Santoso melanjutkan, ia belum bisa memastikan apakah usulan revisi perda tersebut akan disetujui atau tidak. Ia akan menunggu pandangan dari fraksi- fraksi di Komisi C DPRD DKI. (HLN/DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000