Pramana Syamsul Ikbar, calon anggota jemaah umrah First Travel, Kamis (10/8), mengatakan, total jumlah surat kuasa yang diberikan kepadanya berasal dari sekitar 250 orang dengan kerugian Rp 3,8 miliar. Pramana beserta 18 anggota keluarganya gagal berangkat umrah.
Menurut Pramana, mayoritas jemaah mengalami penjadwalan ulang keberangkatan berkali-kali. Uang pun tak dikembalikan.
Pramana mengatakan, jemaah yang diwakilinya kebanyakan mendaftar langsung ke kantor First Travel secara daring dan lewat penghubung agen lain. Namun, agen penghubung ini juga sudah menghilang.
”Kami sudah melakukan mediasi melalui Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, tetapi tidak ada tanggapan dari First Travel. Akhirnya kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Dalam proses hukum
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Tongam L Tobing mengatakan, kasus tersebut sudah dalam proses hukum. ”Maka, seluruh penanganan yang terkait dengan First Travel kami percayakan kepada penegak hukum,” katanya.
Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi akan bekerja sama dengan kepolisian. Kerja sama itu antara lain dengan menyediakan ahli yang diperlukan dalam penyidikan.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pendaftaran umrah baru untuk program promo First Travel (Kompas, 22/7). Biaya umrah program promo Rp 14,3 juta. Padahal, sesuai data Kementerian Agama, biaya umrah 1.600 dollar AS per orang atau Rp 22 juta. Program promo itu disubsidi dari program lain. Namun, ada kelebihan jumlah peserta program promo sehingga pihak yang harus disubsidi melebihi alokasi.
”First Travel tetap wajib mengembalikan seluruh biaya atau melimpahkan seluruh jemaah umrah terdaftar kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa biaya tambahan,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki.
Mastuki menegaskan, kasus itu tidak terkait dengan Kemenag. Kemenag mewajibkan Fisrt Travel menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.
Kemarin, puluhan calon anggota jemaah umrah juga mendatangi kantor PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang telah disegel polisi. Mereka meminta dokumen penting dan uang yang telah diberikan kepada First Travel. Namun, belum ada pihak yang bisa dihubungi.