JAKARTA, KOMPAS — Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan draf rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang ruang publik terpadu ramah anak. Naskah disusun oleh tim dari Universitas Indonesia. Raperda akan mengatur bagaimana keberlangsungan taman tersebut ke depan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana Dien Emmawati mengatakan, saat ini Jakarta memiliki 186 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Akhir tahun, jumlahnya akan meningkat menjadi 292. RPTRA membutuhkan perawatan sehingga pembiayaannya harus jelas, perawatan, dan dibantu juga oleh peran dan fungsi masyarakat.
”Kami sengaja meminta bantuan dan kajian dari akademisi supaya program ini bisa lebih fair. Kalau orang dalam yang membuat kan mungkin fokusnya hanya dari aturan saja. Tetapi, kalau orang dari luar itu bisa melibatkan aspek-aspek sosial juga,” ujar Dien, Jumat (11/8).
Naskah akademik yang disusun tim dari Universitas Indonesia ini menjadi penting karena akan menjadi dasar hukum bagi pemeliharaan RPTRA ke depan. Perda itu juga akan melindungi RPTRA supaya tidak dieksekusi warga. Perda juga akan memperkuat peraturan gubernur yang selama ini sudah mengatur keberadaan RPTRA.
Lebih rinci, perda akan mengatur tentang pembiayaan, pencatatan aset, kelembagaan, dan pengelolaan RPTRA. Menurut rencana, tugas perawatan dan pemeliharaan RPTRA akan melekat di lurah.
Menurut Dien, RPTRA saat ini sangat diminati oleh masyarakat. Rata-rata kunjungan di RPTRA 280 orang per hari. Adapun di RTH dan RPTRA Kalijodo, kunjungannya bisa mencapai 2.000 orang per hari. Tanpa dikelola dengan baik, RPTRA mungkin akan rusak dan terbengkalai. Pemprov DKI berharap RPTRA selalu terjaga dengan baik sehingga kualitasnya bagus dan warga nyaman bermain di sana.
Setelah naskah akademis itu selesai, raperda RPTRA akan dimasukkan ke DPRD DKI Jakarta. Direncanakan pada 19 Agustus ini naskah akademis diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Setelah itu, baru masuk ke DPRD DKI. Dien menargetkan, draf itu bisa diserahkan ke DPRD secepatnya. ”Tadi diskusi soal draf akhirnya. Setelah ini dibahas dengan biro hukum untuk penegasannya,” kata Dien.
Sementara itu, tahun ini Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI Jakarta juga akan membangun 100 RPTRA. Pembangunan 100 RPTRA itu memakan dana Rp 150 miliar.
Dari 100 RPTRA, enam di antaranya akan dibangun dengan dana CSR. Menurut Dien, pembangunan RPTRA dengan dana CSR lebih fleksibel karena proses lelang di tangan swasta. Pembangunannya pun bisa cepat jadi misalnya 2-3 bulan selesai. Ketika kualitas atau desain tidak sesuai atau dianggap tidak aman pun bisa cepat diubah. Sementara dengan dana APBD, proses lelang akan memakan waktu lebih lama. Selain itu, pembangunan juga sulit untuk diubah secara fleksibel.