6.900 Miras Ilegal dari Singapura dan Malaysia Disita Polisi
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekitar 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 kotak cerutu dari Singapura dan Malaysia disita petugas Direktorat Kepolisian Air. Barang-barang tersebut diselundupkan dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyelundupan itu digagalkan oleh Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Ditpolair, Sabtu (5/8). Ribuan botol miras tersebut dibawa oleh delapan porter menggunakan KMP Dorolonda dengan cara dimasukkan ke dalam 500 koper.
”Delapan orang yang membawa miras tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kami masih menyelidiki upaya penyelundupan ini,” kata Direktur Polisi Air, Korps Kepolisian Air dan Udara, Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Lotharia Latif, Sabtu (12/8).
Latif menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara memasukkan barang selundupan ke dalam koper pakaian sehingga mengecoh petugas. Barang bukti tersebut diserahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta untuk diselidiki.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Oentarto Wibowo, negara akan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah jika miras ilegal tersebut berhasil diselundupkan.
”Kerugian dari cukai sekitar Rp 750 juta dan bea masuk barang impor sekitar Rp 1,5 miliar. Jadi, kerugian total Rp 2,5 miliar jika barang-barang ini berhasil diselundupkan,” kata Wibowo di Jakarta.
Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran. Penelitian dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 39/2007 tentang Cukai. (DD15)