BEKASI, KOMPAS — Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap artis RR, Minggu (13/8), karena kedapatan membawa sabu di mobilnya. Sebelumnya, pada 2015, RR juga terjerat kasus narkoba.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, tersangka RR ditangkap ketika sedang memarkirkan mobilnya di Jalan Caman, Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat. ”Ketika itu Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli dan melihat sebuah mobil diparkir di pinggir jalan. Ketika dimintai surat-surat kendaraan, RR tidak dapat memberikannya,” kata Erna saat dihubungi Kompas, Senin (14/8).
Petugas kemudian menggeledah mobil RR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah cangklong, pipet, dan bong. Polisi patroli menghubungi anggota Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,21 gram di tas RR.
Erna menjelaskan, RR ketika itu sedang sendirian di dalam mobil. Saat ini, RR masih menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi Kota. Dari hasil tes urine, RR positif menggunakan sabu.
”Untuk kemungkinan rehabilitasi, kami belum tahu karena proses penyelidikan masih berjalan. Belum ada pihak pengacara atau kuasa hukum yang datang hingga saat ini,” kata Erna.
RR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Ade Ismangun, manajer RR, mengatakan, tidak ada tanda-tanda RR kembali menggunakan narkoba. Sebelumnya, RR pernah terkena kasus narkoba pada 2015 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
”Kami juga kaget dan tahu dari media. Padahal, sebelumnya kami sempat berkomunikasi melalui telepon dan membicarakan mengenai pekerjaan,” kata Ade di Polres Metro Bekasi Kota.
Ade mengatakan belum sempat bertemu RR untuk melakukan klarifikasi. Ketua Umum Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, yang juga datang mendampingi Ade, berharap RR dapat direhabilitasi dan pihaknya bersedia untuk menyediakan kuasa hukum terkait kasus ini. (DD05)