logo Kompas.id
MetropolitanBekasi Tanyakan Ganjil-Genap...
Iklan

Bekasi Tanyakan Ganjil-Genap Tol

Oleh
· 4 menit baca

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, belum sepakat terhadap rencana pemberlakuan pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji menyeluruh terkait dampak dan efektivitasnya.Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengungkapkan, penerapan pelat nomor kendaraan yang dimulai dari Gerbang Tol Bekasi Barat menuju Jakarta untuk mengurai kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek perlu dikaji lagi. Jika hanya dilakukan dari Gerbang Tol Bekasi Barat, pembatasan itu kurang efektif."Kalau pemberlakuan itu tidak menyeluruh, mobil yang tidak bisa masuk lewat Bekasi Barat karena pelatnya tidak sesuai akan mencari gerbang tol lain. Apalagi, yang beraktivitas ke Jakarta, kan, bukan hanya dari Kota Bekasi, melainkan juga ada yang dari Kabupaten Bekasi," ujar Yayan, Minggu (20/8).Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang belakangan kian parah akibat adanya tiga megaproyek, yakni pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated, pembangunan kereta ringan terpadu atau light rail transit (LRT), dan pembangunan infrastruktur kereta cepat Jakarta-Bandung. Kebijakan itu menurut rencana akan diterapkan pada September.Menurut Yayan, pihaknya baru bertemu satu kali dengan BPTJ terkait sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap. Namun, Pemkot Bekasi belum menyatakan sepakat dan berharap kebijakan itu tidak terburu-buru diterapkan. "Harus dikaji juga nanti efeknya seperti apa. Perlu uji coba dan sosialisasi yang cukup sehingga warga tidak bingung," ucap Yayan. Saat ini masih ada warga yang mengira penerapan pelat nomor mobil ganjil-genap itu diberlakukan menyeluruh di Tol Cikampek. "Bagaimana mungkin melintas di jalan tol dibatasi? Yang dari Cirebon bagaimana?" kata Adi, warga Tangerang. Ia belum tahu rencana pembatasan hanya dari Pintu Tol Bekasi menuju Jakarta. Bukan solusi Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) Harun Al Rasyid menilai, penerapan kebijakan ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya akan memindahkan kemacetan dari jalan tol menuju jalan utama dari Bekasi ke arah Jakarta, seperti Jalan Raya Kalimalang dan Jalan Sultan Agung. Untuk itu, kebijakan itu perlu dibarengi transportasi massal yang memadai. Pembatasan waktu operasional truk logistik, kata Harun, kemungkinan lebih efektif mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dibandingkan penerapan pelat nomor kendaraan ganjil genap. "Kami berharap ada dialog lebih lanjut dengan Pemkot Bekasi, termasuk DTKB dan BPTJ," katanya.Harun juga menilai perlunya kajian lebih jauh dampak dan efektivitas kebijakan penerapan ganjil-genap di jalan tol. Selain itu, perlu pemetaan gerbang tol mana saja yang masuk rencana. Terkait rencana kebijakan itu, PT Jasa Marga juga belum mengetahui secara teknis. Handoyono dari Humas PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek belum memperoleh informasi dari BPTJ terkait waktu uji coba dan detail penerapannya. Hamludin (36), warga Jatiasih, Bekasi, yang hampir setiap hari melewati Jalan Tol Cikampek keberatan jika kebijakan ganjil-genap diterapkan di dalam tol untuk warga Bekasi, terlebih jika waktu sosialisasi mepet. "Nanti akan menimbulkan kebingungan bagi pengguna. Masak sudah bayar tol masih kena denda tilang juga," kata Hamludin. Pertumbuhan kendaraanDari sisi suplai kendaraan, sepeda motor dan mobil, pertumbuhan sepeda motor lima tahun berkisar 9,7-11 persen, sementara kendaraan roda empat berkisar 7,9-8,75 persen. Adapun pembangunan infrastruktur hanya 0,01 persen. Dampaknya, volume kendaraan di kawasan meningkat.Untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan ruang lalu lintas jalan, Pemprov DKI bekerja sama dengan polisi dan pemda lain akan memberlakukan pembatasan ruang gerak sepeda motor di kawasan dan waktu tertentu.Sesuai informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, usulan Dinas Perhubungan ke BPTJ adalah pembatasan pergerakan sepeda motor di Jalan Sudirman (Bundaran HI-Bundaran Senayan) dan Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman-Imam Bonjol (pukul 06.00-23.00).Usulan lain, penerapan di kawasan ganjil-genap Jalan Sudirman Thamrin-Gatot Subroto pada pukul 06.00-23.00. Pembatasan lalu lintas sepeda motor di segmen Bundaran HI-Merdeka Barat hingga Bundaran Patung Kuda Monas sudah dua tahun.Program pembatasan itu bertahap. Sosialisasi pada 21 Agustus-11 September 2017, uji coba 12 September-10 Oktober 2017, dan evaluasi pada 14, 20, dan 28 September 2017, serta diterapkan 11 Oktober 2017 didahului peraturan gubernur. (ILO/WAD/GSA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000