JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi Bajaj Qute mengeluhkan tingginya biaya setoran yang harus dibayarkan per hari. Dalam sehari, pengemudi harus menyetorkan sekitar Rp 125.000, sedangkan saat masih mengemudi bemo hanya perlu membayar setoran Rp 40.000 kepada pemilik bemo.
Mohammad (43) baru tiga minggu mengemudi Bajaj Qute. Sebelumnya, ia sudah 17 tahun mengemudi bemo di trayek Pejompongan-Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Ia berpindah ke Bajaj Qute karena bemo yang biasa ia kendarai sudah diamankan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mohammad menuturkan, biaya setoran yang harus dibayarkan ke pemilik Bajaj Qute tinggi. Meski masih dalam masa uji coba selama dua bulan, biaya setoran ini bisa mengurangi pendapatan bersihnya bulan ini. ”Biaya setorannya dua kali lipat dari bemo dulu,” katanya yang ditemui di depan kawasan Pasar Bendungan Hilir, Minggu (20/8).
Dalam sehari, ia harus membayar setoran Rp 125.000 kepada pemilik Bajaj Qute. Padahal, dulu saat masih mengemudi bemo ia hanya perlu menyetor Rp 40.000 per hari. Walau harga setoran tinggi, ia mengaku lebih nyaman mengendarai Bajaj Qute. Selain hemat bensin, perawatan bajaj ini juga lebih mudah karena tidak sering rusak seperti bemo.
Dalam sehari, ia hanya perlu mengeluarkan uang bensin Rp 50.000, sedangkan bemo membutuhkan biaya bensin Rp 100.000. Jika dijumlahkan, tidak akan jauh berbeda di antara keduanya. Namun, karena jumlah penumpang yang diangkut Bajaj Qute lebih sedikit, yaitu hanya empat orang sekali naik, pendapatannya pun lebih sedikit. Bemo bisa mengangkut hingga 7 orang.
Ahmad (51), pengemudi bemo, sebenarnya lebih memilih bisa menggunakan Bajaj Qute. Biaya cicilan yang besar membuatnya belum bisa mengganti bemonya saat ini. ”Cicilannya mahal, Rp 2,3 juta per bulan. Belum harus membayar uang muka Rp 10 juta dan menukarkan bemo yang lama,” ujarnya. Ahmad mengaku lebih memilih Bajaj Qute karena lebih ramah penumpang. Suaranya yang tidak berisik dan tempat duduk yang lebih nyaman membuat penumpang lebih tertarik menggunakan Bajaj Qute. ”Mobil baru pasti lebih disukai,” kata Ahmad.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang berlaku sejak 6 Juni 2017, bemo sudah dilarang beroperasi di Jakarta. Pemerintah pun memberikan solusi dengan penggunaan Bajaj Qute yang mulai dikenalkan 19 Juli 2017. (DD04)