logo Kompas.id
Metropolitan4,3 Juta Kendaraan Menunggak...
Iklan

4,3 Juta Kendaraan Menunggak Pajak

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta saat ini sedang membidik para penunggak pajak kendaraan bermotor, terutama kendaraan mewah. Sebanyak 4.362.800 kendaraan menunggak pajak dengan potensi pendapatan mencapai hingga Rp 1,6 triliun.Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, saat ini realisasi pajak DKI sudah mencapai Rp 20,6 triliun. Capaian itu sudah meningkat dibandingkan dengan realisasi pada bulan yang sama tahun 2016, yaitu Rp 17,3 triliun. Adapun total target penerimaan pajak daerah pada 2017 mencapai Rp 35,2 triliun. "Masih ada banyak penunggak pajak, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menagih tunggakan pajak dan upaya penegakan hukum di jalan raya," ujar Edi, Selasa (22/8).Menurut Edi, data kendaraan mewah yang menunggak pajak di Jakarta ada 1.700 unit. Kendaraan mewah itu di antaranya sepeda motor dan mobil mewah. Adapun nilai pajak yang belum dibayar mencapai Rp 400 miliar.Pajak kendaraan mewah dikenai 2 persen dari harga mobil untuk kepemilikan mobil pertama. Adapun untuk mobil kepemilikan kedua dikenai tarif pajak progresif 2,5 persen atau naik 0,5 persen dari pajak kendaraan pertama. Tarif progresif 0,5 persen itu berlaku hingga kepemilikan kendaraan ke-17. Adapun denda pajak telat bayar 2 persen dari nilai tunggakan. Maksimal denda yang diterapkan 2 tahun atau 48 persen dari pajak terutang.Figur publik Menurut Edi, masih banyak pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. BPRD sudah mengantongi database nama, alamat, jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan masa jatuh tempo pajak. Sejumlah penunggak pajak tersebut berasal dari kalangan pesohor atau tokoh publik. Beberapa nama yang disebut di antaranya adalah Raffi Ahmad, Anjasmara, Tukul Arwana, Roro Fitria, Hotma Sitompul, Bella Sofhie, Gading Marten, Hotman Paris Hutapea, Ahmad Dhani, dan Deddy Corbuzier. Edi Sumantri dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra kemudian mendatangi dua rumah pesohor yang diduga menunggak pajak kendaraan mewah. Tim gabungan mendatangi rumah Raffi Ahmad di Green Andara, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa sore. Di tempat itu, petugas tidak dapat bertemu dengan Raffi. Petugas hanya bertemu dengan penjaga rumah yang bernama Adin.Menurut data BPRD, Raffi Ahmad diduga menunggak pajak 11 kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya adalah kendaraan mewah, seperti Maserati Granturismo, Toyota Alphard, dan tiga sepeda motor Ducati."Mohon maaf, Pak Raffi Ahmad tidak ada di rumah. Semuanya sedang shooting," ujar Adin.Di lokasi tersebut, petugas juga tidak sengaja menemukan mobil mewah lain milik Raffi. Mobil tersebut bermerek Lamborghini bernomor polisi B 1 AMY dan mobil Rolls-Royce tanpa nomor polisi. Adin membenarkan mobil tersebut milik Raffi Ahmad."Yang Lamborghini itu masih aktif pajaknya. Kalau yang Rolls-Royce itu sedang diurus nomor polisinya," ujar Adin.Setelah mendatangi rumah Raffi, tim bergerak ke apartemen Syahrini di Permata Hijau Residence, Jakarta Selatan. Namun, lagi-lagi petugas tidak bisa menemui Syahrini. Petugas lalu menitipkan pesan kepada pengelola apartemen untuk mengimbau penghuninya yang menunggak pajak agar segera membayar pajak.Denda dihapuskanEdi menegaskan, para penunggak pajak yang membayar hingga 31 Agustus 2017 akan dibebaskan dari denda pajak. Namun, mereka yang membayar pada 1 September 2017 tetap akan dikenai denda pajak.Kombes Halim Pagarra menambahkan, polisi lalu lintas siap menilang para penunggak pajak kendaraan yang berkendara di jalan raya. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa masa berlaku surat tanda nomor kendaraan adalah lima tahun. Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang pajak kendaraan bermotor, mereka bisa dikenai sanksi kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000."Kami siap menilang (para penunggak pajak," ujar Halim.Pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang pendapatan pajak tertinggi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Tahun 2017, target pendapatan PKB mencapai Rp 7,9 triliun, disusul Pajak Bumi dan Bangunan Rp 7,7 triliun, lalu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 5,3 triliun, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 5 triliun, pajak restoran Rp 2,8 triliun, pajak hotel Rp 1,63 triliun, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,1 triliun. (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000