logo Kompas.id
MetropolitanKPK: Pencurian di Jakarta...
Iklan

KPK: Pencurian di Jakarta Marak

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pengawasan terpadu untuk gedung-gedung bertingkat yang diduga mencuri air tanah. KPK menduga ada sekitar 15.000 sumur ilegal di gedung-gedung bertingkat di Jakarta.Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria mengatakan, pendataan sumur dan penggunaan air tanah di Jakarta masih bermasalah. Apalagi, pada 2017 ada perubahan pencatatan dari Dinas Tata Air ke Dinas Perindustrian dan Energi. Lemahnya pendataan ini menyebabkan data wajib pajak tak akurat. Selain itu, banyak wajib pajak tidak atau kurang bayar pajak. Air tanah digunakan secara ilegal sehingga berbahaya bagi keseimbangan lingkungan Ibu Kota. Penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan air tanah ini pun masih minim."Potensi pendapatan pajak mencapai Rp 2,7 triliun per tahun," ujar Dian, Selasa (22/8).Dian berpendapat, seharusnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bekerja sama dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan air tanah. Mereka yang melanggar tidak boleh dilayani saat mengurus perpanjangan izin. Aturan terkait penggunaan air tanah pun dapat ditegakkan."Kami punya data gedung mana saja yang diduga melanggar perizinan dan penggunaan air tanah. Sekarang Pemprov DKI hanya perlu menentukan langkah selanjutnya," kata Dian.Menurut Dian, selama ini tim dari KPK kesulitan memantau keberadaan sumur ilegal di gedung-gedung bertingkat dengan tinggi di atas empat lantai. Secara teknologi, belum ada penemuan yang bisa melacak dengan akurat keberadaan sumur. Data ketinggian air tanah baru bisa dipantau melalui sumur pantau. Dengan sumur pantau, ketinggian air tanah di sekitarnya bisa ditentukan. DKI sudah memiliki sekitar 60 sumur pantau, tetapi yang berfungsi secara efektif baru 10 sumur. DKI diharapkan memperbanyak sumur pantau.Selain itu, penggunaan sistem fiscal cadaster atau sistem pemantau potensi pajak di DKI diharapkan berjalan efektif. Dengan sistem fiscal cadaster, potensi pajak, seperti keberadaan sumur bawah tanah, restoran, dan reklame, bisa dideteksi. Salah satu fungsinya adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak.Jangan salah konstruksiKesalahan konstruksi sumur air tanah bagi kebutuhan kegiatan komersial bisa merugikan masyarakat karena air tanah dangkal bisa bocor dan masuk ke sumur. Karena itu, Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta pemerintah daerah mengingatkan kontraktor pengeboran dan pemilik usaha memahami serta mengikuti ketentuan pembuatan sumur. Pemerintah melarang dunia usaha mengambil air tanah pada akuifer dangkal. Dunia usaha hanya bisa mengambil pada akuifer di bawah 100 meter di bawah permukaan tanah, tergantung zona konservasi air tanah. Sebab, masyarakat rata-rata hanya mampu membuat sumur bor dangkal sehingga bisa kekurangan air jika bersaing dengan dunia usaha yang punya kemampuan finansial lebih besar. (DEA/JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000