logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Segera Tuntaskan Kasus ...
Iklan

Polisi Segera Tuntaskan Kasus Pencabulan QZ

Oleh
· 2 menit baca

BOGOR, KOMPAS — Polisi memastikan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan percabulan yang menimpa seorang anak TK Mexindo, QZ (4,5). Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap polisi menepati janjinya sehingga persidangannya pun bisa segera dilaksanakan.Sampai Minggu (27/8), polisi belum menetapkan tersangka pelaku kejahatan biadab tersebut meski U, laki-laki berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan sekolah korban yang diduga pelaku, sudah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor."Kami masih menunggu hasil penyidikan saksi ahli hukum pidana. Tim penyidik sudah menjadwalkan memeriksa dan mengambil keterangan saksi ahli itu, Senin (28/8) ini," kata Kepala Polres Kota Bogor Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, kemarin.Menurut Ulung, setelah proses pembuatan berita acara pidana (BAP) saksi ahli hukum pidana, dilaksanakan gelar perkara. Ini untuk memastikan ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini atau ada tidak tersangkanya dalam kasus ini. "Jadi, semuanya tergantung dari keterangan saksi ahli hukum pidana," katanya.Secara terpisah, Retno Listyarti, komisioner KPAI Bidang Pendidikan, meminta kepolisian bekerja cepat. Sebab, katanya, kasus ini sudah dilaporkan sejak empat bulan lalu."Kami menemui pihak-pihak terkait, mereka sudah bekerja. Namun, harus didorong lagi agar penanganan kasus ini juga tuntas secara hukum," katanya.Menurut Retno, ibu korban sudah meminta KPAI serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampinginya, menemui Komisi Kepolisian Nasional. "Pada Rabu minggu lalu kami bertemu keluarga korban dan keluarga saksi yang anaknya melihat kejahatan itu. Sekarang mereka mendapat perlindungan fisik dari LPSK. Korban dan saksi merasa ada yang mengintimidasi," katanya. Pada Rabu itu, selain menemui keluarga korban dan saksi, KPAI dan LPSK juga mengunjungi TK Mexindo, Polresta Bogor, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. "Pihak sekolah menyatakan U sudah diserahkan ke dinas pendidikan dan pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada penanganan hukum," katanya.Dari P2TP2A, KPAI dan LPSK mendapat penjelasan bahwa mereka sudah melakukan pendampingan psikologi kepada korban dan keluarganya. QZ diduga menjadi korban kekerasan oleh U di sekolah awal Mei lalu. Ada juga saksi kunci, teman TK korban, yang melihat kejadian tersebut. (RTS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000