logo Kompas.id
MetropolitanMantan Wali Kota Cimahi...
Iklan

Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara

Oleh
· 2 menit baca

BANDUNG, KOMPAS — Mantan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, Atty Suharti, dan suaminya, Itoc Tochija, divonis masing-masing empat tahun dan tujuh tahun penjara. Mereka terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha terkait dengan proyek pembangunan tahap kedua Pasar Atas Baru Cimahi tahun 2017 senilai Rp 57 miliar.Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni dan dua hakim anggota, Fuad dan Djodjo Djohari.Sri mengatakan, Atty dan Itoc terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya meminta imbalan dari pengusaha terkait proyek senilai Rp 57 miliar. Itoc, Wali Kota Cimahi periode 2002-2012, menargetkan mendapat suap 13 persen. Uang itu digunakan untuk membiayai kampanye Atty dalam Pilkada Kota Cimahi, Februari 2017.Atty dan Itoc dinilai melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain dijatuhi hukuman penjara, Atty dan Itoc juga dikenai denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka dijatuhi hukuman dua bulan kurungan. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irman Yudiandri yang menuntut 5 tahun penjara untuk Atty dan 8 tahun penjara untuk Itoc. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, lanjut usia dan sering sakit-sakitan, serta keduanya telah turut membangun Kota Cimahi," ujar Sri. Atas vonis hakim itu, Atty dan Itoc belum akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka masih akan membicarakan dengan penasihat hukum.Sebelumnya, dua pengusaha yang menjadi pelaksana proyek pasar itu, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, terlebih dulu dinyatakan bersalah. Atas perbuatan memberikan uang suap pada Itoc dan Atty, mereka masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Atty dan Itoc muncul akibat kelemahan dalam sistem pendanaan politik pemilu di Indonesia. Selama ini pemilihan presiden, gubernur, hingga pemilihan wali kota atau bupati membutuhkan biaya sangat besar. Akibatnya, calon yang memiliki kapasitas dan jaringan kuat akan sulit bersaing jika tidak memiliki modal finansial besar. Kondisi itu membuat banyak calon mengambil jalan pintas dengan korupsi. (SEM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000