logo Kompas.id
MetropolitanPerda Tunggu Surat Menteri LHK
Iklan

Perda Tunggu Surat Menteri LHK

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI Jakarta menunggu surat resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pencabutan moratorium reklamasi untuk pengembang pulau C dan D. Surat resmi itu akan menjadi acuan DPRD membahas kembali draf rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana tata ruang kawasan strategis. Pembahasan raperda itu tertunda sejak 2015. Pembahasan raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) sudah sampai tahap rapat paripurna. Adapun pembahasan rencana tata ruang kawasan strategis (RTRKS) masih berkisar pada pasal tentang kontribusi tambahan.Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, Kamis (7/9), mengatakan, surat resmi KLHK penting karena KLHK yang mengeluarkan surat penghentian sementara semua kegiatan pulau C, D, dan G serta pembatalan rencana reklamasi pulau E di Teluk Jakarta. Setelah surat resmi diterima Pemprov DKI, kata Taufik, eksekutif mengirim surat kepada legislatif untuk pembahasan raperda. "Sudah ada suratnya belum? Kalau cuma minta bahas-bahas doang, dasarnya belum jelas, ya, tidak bisa," ujarnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati mengatakan, hingga Kamis, dirinya belum terima laporan surat resmi pencabutan moratorium dari tata usaha gubernur DKI. Jika sudah diterima gubernur, surat itu akan jadi acuan menyurati legislatif. "Kami akan memenuhi syarat dan mekanisme dari DPRD," kata Tuty. Sebelumnya, Bappeda mengirim surat ke DPRD untuk membahas ulang raperda RZWP3K dan RTRKS. Surat itu dikirim April dan November 2016 serta Mei 2017. Salah satu hal yang diminta gubernur adalah kontribusi tambahan 15 persen kali nilai jual obyek pajak dikalikan sealable area tetap dimasukkan eksplisit dalam perda RTRKS. "Surat terakhir kami ke DPRD isinya supaya aturan mengenai kontribusi tambahan dieksplisitkan di dalam perda," kata Tuty.Taufik berpendapat, meskipun gubernur sudah bersurat tiga kali, pembahasan raperda belum bisa dilanjutkan. Sebab, tak ada dasar jelas saat reklamasi masih moratorium. (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000