Larangan Parkir Diminta Sesuaikan dengan Kondisi Warga
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Larangan parkir atau menyimpan kendaraan bermotor di pinggir jalan diminta untuk tetap menyesuaikan dengan kondisi pemilik kendaraan. Penyediaan lahan parkir serta jarak yang terjangkau sebaiknya juga diperhatikan sebelum larangan diberlakukan.
Larangan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 140 Pasal Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Disebutkan, pemilik kendaraan harus memiliki garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di jalan.
Penegasan dari aturan ini terus digalakkan. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri menggelar kembali razia parkir liar, seperti yang berada di Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari data yang didapatkan, sebuah mobil diderek karena parkir liar pada Jumat (8/9).
Saat Kompas mendatangi kawasan Jalan Setiabudi, Sabtu siang, terlihat beberapa mobil parkir di bahu jalan. Pelanggaran tersebut lebih banyak terlihat saat memasuki Jalan Setiabudi I, tepat di sisi Universitas Negeri Jakarta Kampus E PGSD, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sepanjang jalan itu berderet mobil yang diparkir di bahu jalan. Lebar jalan itu kira-kira 6 meter. Bahkan, di satu sisi, terdapat dua mobil yang diparkir sejajar sehingga menyulitkan kendaraan lain yang akan melintas.
Sering macet
Yusuf (63), warga setempat, mengatakan, dirinya setuju dengan peraturan larangan parkir liar. Depan rumahnya yang berada sisi jalan raya sering tertutup karena mobil yang parkir. Selain itu, banyaknya mobil yang parkir di bahu jalan sering membuat kemacetan di jalan tersebut. ”Kalau malam, pasti akan lebih banyak yang parkir, biasanya mobil milik orang yang indekos di jalan sempit di gang F,” ujarnya.
Selain itu, Yusuf berharap aturan larangan parkir itu bisa dijalankan dengan tegas. ”(Aturan) Jangan hanya sementara kemudian enggak berlaku lagi. Jadi, harus dikasih solusi juga dengan membuat lahan parkir umum,” kata Yusuf.
Kondisi serupa terlihat di Jalan Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan. Tepat di depan SD Negeri Pela Mampang 03 Pagi, lima minibus berjejer parkir di bahu jalan.
Baskoro (25), salah satu pemilik mobil yang diparkir di area itu, mengatakan, ia sudah sejak lima tahun yang lalu memarkir mobilnya di lokasi tersebut. Ayahnya pun sudah sejak awal memarkir mobil di tempat itu. Hal itu dilakukan lantaran ia tidak memiliki garasi di rumahnya.
”Bagaimana mau dibuat garasi, jalan masuk rumah saja cuma cukup untuk satu motor,” ujarnya.
Baskoro menyampaikan, ia belum pernah mendapat sosialisasi mengenai larangan parkir dan larangan memiliki kendaraan tanpa ada garasi. Ia sendiri masih belum tahu pengertian garasi yang dimaksudkan dalam aturan tersebut. ”Garasi itu maksudnya apakah boleh garasi untuk umum atau yang memang satu bagian di rumah,” kata Baskoro.
Jarak antara rumahnya dengan tempat ia memarkir mobil sekitar 700 meter. Untuk menuju rumahnya pun, Baskoro harus masuk gang selebar 1 meter. Saat dilihat, rumahnya pun sudah berdempetan dengan rumah lain sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun garasi.
Baskoro tidak menolak secara langsung aturan tersebut, ia hanya berharap agar, sebelum aturan berlaku, sudah disediakan lahan parkir yang sesuai. Letak lahan parkir, biaya sewa, dan keamanan harus diperhatikan.
Sehubungan dengan aturan ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan aturan parkir di garasi ini. Bagi warga yang tidak memiliki garasi atau tempat parkir, ia menyarankan mereka untuk mencari tempat parkir, menjual kendaraannya, atau pindah ke rumah yang memiliki lahan parkir (Kompas, 9 September 2017).