logo Kompas.id
MetropolitanLarangan Parkir Diminta...
Iklan

Larangan Parkir Diminta Sesuaikan dengan Kondisi Warga

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rB9EYKmaB-zgTBu35RELRTvIdLE=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FIMG20170909140238.jpg
Deonisia Arlinta

Beberapa mobil parkir liar di sepanjang Jalan Taman Setiabudi I, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9) siang.

JAKARTA, KOMPAS — Larangan parkir atau menyimpan kendaraan bermotor di pinggir jalan diminta untuk tetap menyesuaikan dengan kondisi pemilik kendaraan. Penyediaan lahan parkir serta jarak yang terjangkau sebaiknya juga diperhatikan sebelum larangan diberlakukan.

Larangan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 140 Pasal Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Disebutkan, pemilik kendaraan harus memiliki garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di jalan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000