logo Kompas.id
MetropolitanSatu Tersangka Penganiaya...
Iklan

Satu Tersangka Penganiaya Diringkus Lagi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Satu tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Abi Qowi Suparto (20) ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka berinisial PA saat ini perannya masih didalami penyidik. Lima tersangka pengeroyokan sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, yaitu PA, FKF, RSH, AA, dan APW, sementara dua lainnya masih buron.Seperti diberitakan, Abi Qowi Suparto dituduh mencuri satu set vape (rokok elektrik) senilai Rp 1,6 juta. Foto Abi diunggah melalui Instagram dengan tagar #manhunt dilengkapi sayembara bagi yang bisa memberikan informasi keberadaan Abi akan mendapat hadiah Rp 5 juta. Para tersangka mengeroyok korban sampai kondisinya kritis. Namun, korban akhirnya meninggal saat dirawat di rumah sakit.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Minggu (10/9), mengatakan, para tersangka mengeroyok korban karena emosi. Alasannya korban selalu menghindar dan tidak mengakui perbuatannya. Tersangka FKF pernah bertemu dengan ayah dan nenek korban dan disepakati persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, setelah ditunggu, barang yang diduga dicuri oleh korban tidak dikembalikan. Jenazah Abi akan digali dan diotopsi untuk memastikan penyebab kematiannya minggu ini. Dalam video yang sempat beredar secara viral, korban dipukul dengan tangan kosong, ditendang, dan dipukul dengan tongkat besi. Sepasang sepatu dan tongkat besi warna perak disita polisi sebagai barang bukti."Tersangka tidak melapor ke polisi karena barang dijanjikan dikembalikan. Apabila masyarakat menjadi korban tindak pidana, agar segera melapor polisi. Jangan melakukan persekusi. Jangan menjadi polisi, jaksa, sekaligus hakim. Harus percaya pada sistem hukum," ujarnya.Menurut Nico, para tersangka dikenai Pasal 170 dan 340 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan berencana. Adapun kasus pencurian yang diduga dilakukan korban tidak dilanjutkan karena korban sudah meninggal.KronologiNico menjelaskan, pada Kamis (20/7), korban mendatangi toko Rumah Tua Vape di Tebet, Jakarta Selatan, dan membawa satu set perlengkapan vape tanpa membayar. Seminggu kemudian tersangka FKF mengunggah di akun Instagram Rumah Tua Vape tentang identitas korban dan berjanji memberikan uang Rp 5 juta bagi yang memberikan informasi keberadaan korban. Senin (28/8), tersangka APW memberi tahu RSH bahwa korban berada di warteg di Karet, Jakarta Pusat. Kedua tersangka mengajak korban ke toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.00. Di tempat itu korban dianiaya oleh lima tersangka sampai kondisinya kritis."Pada pukul 20.00, tersangka FKF menghubungi orangtua korban, lalu orangtua menjemput korban untuk dibawa ke rumah sakit. Korban dirawat di RSUD Tanah Abang lalu dirujuk ke RS Tarakan kemudian meninggal pada Minggu (3/9). Orangtua korban melapor polisi Kamis (7/9)," kata Nico. (WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000