logo Kompas.id
MetropolitanBenahi Tata Kelola Rumah Sakit
Iklan

Benahi Tata Kelola Rumah Sakit

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Prof Ilham Oetama Marsis mengatakan, tata kelola rumah sakit perlu dibenahi agar tidak ada lagi kasus seperti yang menimpa bayi Tiara Debora Simanjorang yang meninggal ditangani RS Mitra Keluarga, Kalideres. "Harus dibenahi agar tidak dorong-mendorong kesalahan," ujarnya di Jakarta, Senin (11/9). Pemerintah sebenarnya memberi akses dan peluang kepada orang miskin agar bisa berobat dan dirawat di rumah sakit tanpa harus dipusingkan biaya. Setiap fasilitas kesehatan, terlepas sudah bekerja sama atau belum dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, wajib menangani pasien yang dalam kondisi gawat darurat. "Kalau menghadapi pasien gawat darurat, semua sumber daya harus dikerahkan menyelamatkan pasien itu. Urusan uang muka, administrasi, adalah nomor dua," kata Marsis.Ketua Dewan Pakar PB IDI Prof Razak Thaha menambahkan, sering kali dokter yang disorot masyarakat ketika terjadi kasus di fasilitas kesehatan. Padahal, terkadang keinginan dokter menolong sesuai sumpahnya menghadapi sikap manajemen rumah sakit. Ketika terjadi masalah, dokter sering disalahkan.Dalam waktu dekat, IDI akan berkoordinasi dengan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mencari tahu yang sebenarnya. PB IDI juga berencana mendengar keterangan dokter yang menangani Debora.Dalam jumpa pers kemarin, pihak RS Sakit Mitra Keluarga menyatakan telah maksimal melayani Debora (empat bulan). "Kami telah optimal menyelamatkan nyawa Debora. Tidak ada pembedaan pasien. Semua kami layani optimal," kata Direktur Utama RS Mitra Keluarga, Kalideres, Francisca Dewi.Ia mengatakan, tak ada beda penanganan saat pasien ditempatkan di instalasi gawat darurat atau di ruang pediatric intensive care unit (PICU) yang saat itu dibutuhkan Debora. Di tempat terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kasus ini. Setiap anak di Indonesia berhak mendapat perlindungan kesehatan."Sebenarnya undang-undang telah memandatkan prinsip kemanusiaan juga sosial harus jadi landasan dalam semua pelayanan kesehatan, dalam kondisi apa pun, bahkan anak ekonomi kurang beruntung," ujarnya.KPAI pada Rabu besok memanggil pihak rumah sakit untuk mendapat penjelasan berimbang. KPAI baru mendapat penjelasan dari pihak keluarga korban."Kami lihat apa hasil klarifikasi pada Rabu, kemudian sesegera mungkin komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk mendorong Menkes agar melakukan investigasi. Ini harus menjadi catatan penting revitalisasi di bidang kesehatan," ujarnya.Kemarin, Nendya Libriyani dari Humas RS Mitra Keluarga meminta maaf atas kasus kematian bayi Debora. Pihaknya akan mengembalikan uang administrasi yang dibayarkan orangtua Debora Rp 6 juta. (ADH/WIN/SON)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000