Portal S Belum Efektif Cegah Pengendara Motor Naik ke Trotoar
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadaan portal S belum sepenuhnya bisa mencegah pengendara motor naik ke trotoar. Kesadaran dari pengguna jalan serta penegakan hukum yang ketat seharusnya perlu juga ditingkatkan untuk mengurangi pelanggaran tersebut.
Portal S merupakan salah satu fasilitas trotoar yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghalau motor yang naik ke trotoar. Bentuknya yang menyerupai huruf S dimaksudkan agar tetap mudah dilewati penyandang disabilitas, terutama pengguna kursi roda. Biasanya, portal yang terbuat dari bahan aluminium ini diletakkan di ujung trotoar.
Sejak awal peresmian pada 26 Mei 2016 hingga saat ini, terdapat dua portal S yang dibangun, yaitu di trotoar Jalan Salemba di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, dan di Jalan Jatibaru dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Perencanaan Prasarana Jalan dan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Riri Asnita mengatakan, pengadaan portal S belum efektif menghalau pengendara naik ke trotoar. Masih ada pengendara yang memanfaatkan celah trotoar untuk tetap bisa naik. Selain itu, tidak semua trotoar dapat dipasangi portal S.
”Portal S hanya bisa dipasang di trotoar yang lebar dan cukup panjang. Kalau setiap ujung trotoar ada portal, malah jadi mempersempit ruang trotoar,” ujar Riri yang ditemui di Kantor Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Rabu (13/9).
Fungsi pengadaan portal S ini sendiri belum diketahui oleh sebagian masyarakat. Dika (25), pejalan kaki yang melintas di trotoar Jatibaru, Jakarta Pusat, salah satunya. Ia menyampaikan, selama ini dirinya tidak tahu fungsi portal S yang sering dilewatinya. ”Saya kira ini malah untuk duduk. Tapi, kok, aneh di pinggir jalan begini,” ujarnya.
Pengadaan portal S yang tidak tepat, kata Riri, justru bisa mengurangi esensi trotoar yang bebas hambatan. Pejalan kaki bisa merasa tidak nyaman ketika melintas di trotoar. Untuk itu, dari hasil evaluasi selama satu tahun ini, Dinas Bina Marga tidak akan meletakkan portal S di trotoar pada pembangunan berikutnya.
Masyarakat seharusnya perlu lebih sadar akan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Pencegahan yang bersifat teknis, seperti pengadaan portal S, tidak akan efektif jika kesadaran masyarakat masih minim. Penegakan hukum yang ketat juga perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. (DD04)