logo Kompas.id
MetropolitanRibuan Obat Daftar G Disita...
Iklan

Ribuan Obat Daftar G Disita dari Toko Kosmetik

Oleh
· 1 menit baca

TANGERANG, KOMPAS — Polisi Sektor Rajeg di wilayah Polda Banten menyita ribuan butir obat-obatan terlarang dari salah satu toko kosmetik di Jalan Raya Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/9) sore. Obat-obat itu adalah jenis hexymer dan tramadol yang masuk golongan psikotropika daftar G. Polisi juga menahan MIF (20), pemilik toko yang ditetapkan menjadi tersangka, Sabtu (16/9).

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Markas Polsek Rajeg untuk penyidikan lebih lanjut. ”Tersangka MIF diduga menjual obat-obatan secara ilegal karena tanpa dilengkapi surat resmi. Ia diduga menjual obat-obatan itu kepada para remaja,” kata Kepala Polsek Rajeg Ajun Komisaris Ambarita, Sabtu.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 448 butir obat hexymer dan 624 butir tramadol. Obat-obatan ini dikemas dalam plastik kecil siap jual. Dari dalam rumah itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaski jual beli obat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000