Ribuan Obat Daftar G Disita dari Toko Kosmetik
TANGERANG, KOMPAS — Polisi Sektor Rajeg di wilayah Polda Banten menyita ribuan butir obat-obatan terlarang dari salah satu toko kosmetik di Jalan Raya Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/9) sore. Obat-obat itu adalah jenis hexymer dan tramadol yang masuk golongan psikotropika daftar G. Polisi juga menahan MIF (20), pemilik toko yang ditetapkan menjadi tersangka, Sabtu (16/9).
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Markas Polsek Rajeg untuk penyidikan lebih lanjut. ”Tersangka MIF diduga menjual obat-obatan secara ilegal karena tanpa dilengkapi surat resmi. Ia diduga menjual obat-obatan itu kepada para remaja,” kata Kepala Polsek Rajeg Ajun Komisaris Ambarita, Sabtu.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 448 butir obat hexymer dan 624 butir tramadol. Obat-obatan ini dikemas dalam plastik kecil siap jual. Dari dalam rumah itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaski jual beli obat.